banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Praktisi Hukum Soroti dan Nilai Laporan Oknum Anggota BPD di Polres Halsel  Prematur

239
×

Praktisi Hukum Soroti dan Nilai Laporan Oknum Anggota BPD di Polres Halsel  Prematur

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, menyoroti laporan dari inisial ABS terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Halmahera Selatan (Halsel) melalui kuasa hukumnya.

ABS merupakan salah satu anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Babang, Kecamatan Bacan Timur. ABS melaporkan oknum wartawan Sidik Kasus, biro Halmahera Selatan (Halsel) atas nama Sukandi. Laporan itu berdasarkan nomor: STPL/618/ XI /2024/ SPKT.

Mirjan mengatakan, perlu diketahui bahwa terkait dengan pembuatan laporan atau pengaduan di penegak hukum adalah hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana dalam Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Namun hal tersebut perlu dilihat lagi yang menjadi terlapor, itu siapa, kalau terlapor merupakan seorang wartawan, kemudian bersangkutan (wartawan) lagi menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Maka belum bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian,” ujarnya, Munggu (1/12/2024).

Sebab, lanjut Mirjan, wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh Undang- Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Bahwa itu bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan,” jelasnya.

Menurutnya, UU Pers sebagai Lex Specialis, baik itu yakni media cetak, media online dan lainnya yang termaksud kategori pers. Dia menegaskan seharusnya terlapor harus di adukan ke Dewan Pers bukan di kepolisian untuk di uji hasil karya jurnalistiknya.

Olehnya itu, kata Mirjan, jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, maka akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers.

“Hal ini lantaran UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE maupun KUHP sebagai lex generali, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),” tegasnya.

Meski begitu, terkait dengan laporan yang dimasukan saudara ABS masih prematur, dan kemudian dirinya berharap pada pihak penyidik Polres Halmahera Selatan supaya mengarahkan pelapor mengadukan terlapor di media ia bekerja dan juga ke Dewan Pers.

“Ketika aduan ini masuk ke Dewan Pers  maka bakal di uji, apakah pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak, sehingga hak-hak dari rekan pers juga dapat terlindungi. Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!