banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula

101
×

Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula

Share this article

BuletinMalut.com.SULA- Kasus seorang pria berinisial SH alias Latudi (43) tersangka dugaan pelaku penganiayaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Sula (Kepsul).

“Penyerahan itu telah dilakukan penyidik pembantu Briptu Reza Fatgehiapon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari Kejari,” ujar Kasih Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Polpoke. Kamis (31/7/2025).

Lanjutnya, tersangka Latudi resmi menjadi tahan Kejari Kepulauan Sula dan akan jalani proses hukum lebih lanjut bahwa yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Menurutnya, penyerahan berkas tersebut telah mengacu berdasarkan surat Kepala Kejari Kepulauan Sula dengan Nomor: B-/Q. 2.14/Eoh.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 serta surat pengantar Kasat Reskrim Nomor:B/21.d/VII/2025/Reskrim tanggal 31 Juli 2025.

“Tersangka telah kami serahkan dalam keadaan sehat dan lengkap dan selanjutnya proses penuntutan bakal ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berjalan lancar dan itu diterima langsung dari Ajun Jaksa Madya, Wanda Iksan Ramadansyah,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa penyerahan itu merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang terjadi di wilayah Kepulauan Sula.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!