BuletinMalut.com.TERNATE- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate akan segera periksa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial YA alias Yasir terkait dugaan penipuan uang Rp 40 juta.
Dimana, Yasir dan rekannya berinisial SH alias Setia telah dilaporkan secara hukum di Polres Ternate terkait dugaan penipuan akan meloloskan korban berinisial NM alias Nurja menjadi PNS. Bahkan korban telah menyerahkan uang Rp 40 juta kepada kedua terlapor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan bahwa kedua terduga terlapor merupakan PNS dengan instansi berbeda yakni Setia adalah guru Sekolah Dasar (SD) Madrasah Al-Khairaat Tamadehe, kemudian Yasir selaku Kepala UPTD Pasar Bastiong Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Ternate.
“Dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh oknum PNS berinisial YA alias Yasif dan SH yaitu Setia, bahwa itu merupakan tindak pidana etik,” ujar Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Senin (4/8/2025).
Lanjutnya, atas hal itu bahwa pihaknya telah menerima surat resmi pengaduan tersebut dari korban yaitu NM alias Nurja melalui Kuasa Hukum, Bahtiar Husni. Sehingga itu, terduga terlapor harus segera diperiksa.
Meski begitu, lantaran yang bersangkutan merupakan PNS Pemerintah Kota (Pemkot) ini memiliki jabatan struktural dan langkah pertama yang dirinya lakukan memanggil terlapor Yasin untuk diperiksa.
Dia menegaskan, untuk memeriksa terduga terlapor maka terlebih dahulu bersangkutan bakal dinonaktifkan dari jabatan supaya terhindar dari konflik kepentingan dan juga memperlancar proses pemeriksaan.
“Berdasarkan data yang kami telah kantongi bahwa terduga pelaku hanya 1 orang PNS Pemkot Ternate. Dan 1 lainnya merupakan pegawai diluar lingkup Pemkot,” tegasnya.
Olehnya itu, dalam pemeriksaan nanti bakal dilakukan secepatnya ini akan memanggil dari terduga terlapor yaitu Yasin dan Nurja selaku korban untuk menambah bobotan saat proses itu berlangsung.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya bakal digunakan sebagai landasan untuk diberikan sanksi tegas pada terduga terlapor. Karena ini diduga kuat merupakan penipuan dengan meminta sejumlah uang agar meloloskan korban menjadi PNS.
Samin menyebutkan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta kemudian untuk sanksi tersebut yakni ringan, sedang dan berat.
Menurutnya, terduga terlapor untuk sanksi berupa pemecatan dari PNS bahwa itu akan dilihat dari hasil pemeriksaan yang bakal dilakukan nantinya kedepannya. Penipuan ini akan dilaksanakan berdasarkan prosedur tidak ada namanya mediasi. Hal itu bakal diumumkan secara transparan.
Samin menambahkan, bahwa pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar melaporkan jika ada oknum mengatasnamakan Pemkot dan meminta imbalan dengan iming-imingan membantu meloloskan menjadi PNS.*(Ril/red).













