BuletinMalut.com.HALUT-Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua perintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar kembali melakukan verifikasi administrasi terkait dengan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades).
Lanjutnya, bahwa perpanjangan jabatan Kades harus dilihat secara teliti supaya tak menjadi masalah dikemudian hari lantaran ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) dan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau ada para Kades yang telah dianggap bermasalah bahwa hal tersebut akan dilihat mekanisme penyelesaiannya seperti apa jika berkasnya bakal diproses,”ujarnya. Rabu (13/8/2025).
Dia tegaskan, jika 42 Kades tersebut sudah diperpanjangan masa jabatannya bahwa dirinya tak mau lagi mendengar kegaduhan, apa lagi keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik dinilai tidak maksimal.
“Sehingga saya berharap para Kades nanti yang sudah diperpanjang masa jabatannya harus mengutamakan aturan saat bekerja agar tidak merugikan masyarakat,” tutup dia .*(Wir/red).













