BuletinMalut.com.HALUT-Bupati Halmahera Utara serahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua dalam sambutannya, mengatakan, bahwa penyusunan KUPA PPAS Perubahan tahun 2025 ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini terdapat di Pasal 316 yang menagatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),” ujarnya. Rabu (13/8/2025) .
Lanjutnya, dan juga pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan atau jenis belanja. Sisah Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan dan keadaan darurat.
Olehnya itu, bahwa hal tersebut mempunyai landasan hukum merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan KUPA karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran pembelanjaan yang krusial serta mendesak,”jelasnya.
Kemudian itu, pihaknya juga memaparkan terkait batang tubuh KUPA PPAS 2025 diantaranya yakni perubahan kebijakan pendapatan daerah. Dimana ini dipengaruhi faktor ekonomi kondisional, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer daerah, dan evaluasi realisasi pendapatan triwulan II Tahun 2025.
Meski begitu, target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2025 telah diproyeksikan sebesar Rp 1.192.573. 614. 380,78, naik Rp.42.799.666.791,88 dari APBD murni 2025 sebesar Rp1.149.773. 947.589,00.
“Dengan rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana APBD Perubahan sebesar Rp. 152.402.423.733,45, APBD Murni Rp. 107.550.000.000,00 dan Kenaikan sebesar Rp. 44.852.423.733,45,” kata Bupati.
Olehnya itu, sedangkan untuk pendapatan transfer APBD Perubahan tercatat sebesar Rp 1.029.062.458.885,33. Dan APBD Murni, sebesar Rp.1.032.223.751.827,00, serta terjadi penurunan sebesar Rp 3.161.292. 941,67.
Lain-lain pendapatan yang sah, di dalam APBD Perubahan sebesar Rp 11.108. 731. 762,00. kalau APBD murni sebesar Rp. 10. 000.195.762,00 dan kenaikan sebesar Rp 1.108.536.000,00.
Kemudian perubahan kebijakan belanja daerah, dimana dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp. 1.179.712.445.896,88, naik Rp22.636.554.976,62 dari APBD murni sebesar Rp 1.157.075.890.920,26. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp 12.861.168. 483,90.
Kemudian soal pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.361. 168.483,90 (defisit Rp. 11,3 miliar dari surplus sebelumnya). Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000,00, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp0,00.
“Dengan harapan agar DPRD Halut dapat membahas bersama pemerintah daerah untuk kemudian menyepakati dokumen tersebut dalam nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan 2025,” pungkasnya.*(Wir/red).













