BuletinMalut.com.TERNATE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak supaya segera tetapkan 2 tersangka yakni M. Al Yasin Ali dan Muttiara T lantaran diduga terlibat dalam kasus anggaran Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Desakan ini dari salah satu praktisi hukum di Maluku Utara, Bahtiar Husni, mengatakan ,terkait persidangan mantan bendahara pengeluaran pembantu Sekretariat WKDH yaitu Syahrastani yang dituntut 2,6 tahun kurungan penjara.
Setelah melalui proses panjang, lanjut dia, terkait dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah diperlihatkan pada saat persidangan berlangsung, itu sudah bisa membuktikan bahwa ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Termaksud dengan setelah mendengarkan keterangan-keterangan saksi-saksi dan juga dari terdakwa yang kemudian diperkuat lagi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Maluku Utara,” ujarnya. Rabu (10/9/2025).
Olehnya itu, audit BPK Perwakilan Maluku Utara sudah menggambarkan keterlibatan atau peranan orang lain sehingga anggaran ini terjadi dugaan penyimpangan dalam hal kerugian keuangan negara.
Meski begitu, dalam perkara tersebut sudah sangat jelas terkait dengan WKDH tak harus berhenti pada terdakwa Syahrastani karena berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa ada pemotongan uang perjalanan dinas dan Makan Minum (MAMI).
“Pemotongan uang perjalanan dinas dan MAMI itu sudah terjadi sejak Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dilantik sejak tahun 2019 kemarin,” jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan fakta dari persidangan bahwa uang tersebut disetor ke beberapa orang baik itu kepada Arini, M. Al Yasin Ali dan istrinya yaitu Muttiara T. Ini merupakan fakta hukum yang tidak bisa untuk dibantah.
Dirinya menilai, sesuai dengan keterangan para saksi bahwa orang-orang itu yang telah menyebabkan adanya kerugian keuangan negara maka kalau dari Kejati Maluku Utara diam saja, ini menjadi pertanyaan besar.
“Kalau kasus pemotongan anggaran hanya dilihat dari tahun 2022 dan tidak melihat untuk tahun 2019 sejak mantan Wakil Gubernur dilantik maka ini menjadi tugas dari Kejati untuk menyelidiki lebih jauh soal itu,” desaknya.
Menurutnya, pertanggungjawaban harus dimintai untuk membongkar terkait dugaan korupsi kalau hanya dipelajari dari 2022 dan penyidik harus menggali dari tahun 2019 dan sampai akhir yang bersangkutan masa jabatannya selesai.
Bahtiar menambahkan, fakta persidangan ada pengakuan bahwa untuk pengadaan seragam dinas dan lainnya diduga adalah fiktif. Bahkan dari pemilik perusahaan juga telah mengakui kalau Syarastani meminjan perusahaannya.
“Proyek yang ditangani tersebut merupakan fiktif dan ini harus dijadikan pertanyaan besar bagi penyidik dan tidak bisa berhenti sampai ke terdakwa Syarastani namun juga harus mengungkap dugaan korupsi sampai keakar-akarnya,” pungkasnya.*(Ril/red).













