BuletinMalut.com.HALBAR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atau Malut menemukan realisasi anggaran bantuan dana hibah sebesar Rp 2.820.000.000,00.
Dimana temuan Rp 2,8 miliar itu melekat di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga atau Disparpora Halmahera Barat dengan anggaran tahun 2023 namun realisasi dana hibah tersebut diduga tak dilengkapi Surat Keputusan (SK) Bupati.
Terkait temuan itu, BPK Perwakilan Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan dokumen dan kemudian menemukan bahwa realisasi bantuan dana hibah di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga ini tak disertai dasar hukum yang sah berupa SK Bupati.
Adapun rincian dana hibah dan penerima ini yang tidak terdapat SK Bupati yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Barat Rp 1.150.000.000,00. Palang Merah Indonesia (PMI) Halmahera Barat Rp 550.000.000,00.
Selain itu juga yang tak terdapat SK Bupati, pramuka Rp 1.000.000,00, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat Rp 30.000.000,00, Nahdlatul Ulama atau NU Halmahera Barat Rp 30.000.000,00, serta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo Rp 30. 000.000,00.
Penyaluran hibah dilakukan sesuai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang disepakati antara organisasi penerima dan kepala Dinas, tanpa SK Bupati.
Sehingga hal ini, diduga tidak berdasarkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Halmahera Barat, Fenny Kiat tak merespon panggilan dan chatting melalui WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi media ini.*(Ril/red).







