banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Ombudsman Malut Rilis Morotai Kategori Pelayanan “Kurang” Dengan Opini Kualitas Rendah

×

Ombudsman Malut Rilis Morotai Kategori Pelayanan “Kurang” Dengan Opini Kualitas Rendah

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) keluarkan rilis lima daerah penilaian maladministrasi pelayanan publik di tahun 2025 kemarin.

Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Iriyani Abd.Kadir, mengatakan, untuk 5 daerah yang dilakukan penilaian di tahun 2025 kemarin tersebut belum ada yang dapatkan Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Lanjutnya, lantaran opini yang diberikan itu adalah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah memperoleh tingkat kepatuhan. Dengan kualitas tertinggi tanpa tanpa maladministrasi.

“Bahwa untuk hasil yang telah disampaikan ini segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan untuk penilaian opini tahun 2026,” ujarnya. Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, dimana yang memperoleh kategori kualitas pelayanan “Cukup” dengan opini kualitas sedang tanpa maladministrasi yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan nilai 65,98. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan peroleh nilai 62,57.

Lanjutnya, Kepulauan Sula memperoleh nilai 57,61. Halmahera Utara nilai 69,63 dengan opini kualitas sedang. Kemudian Morotai memperoleh nilai 53,38 kategori kualitas pelayanan “Kurang” dengan opini kualitas rendah.

Dikatakan, untuk yang membedakan antara kualitas sedang tanpa maladministrasi dengan kualitas sedang adalah Pemerintah Daerah yang mendapatkan kualitas sedang tanpa maladministrasi

“Kualitas sedang tanpa maladministrasi yaitu mendapatkan produk pengawasan Ombudsman seperti yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), laporan hasil analisis dan rekomendasi serta yang telah selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Kemudian itu, sedangkan untuk “Kualitas Sedang” adalah Pemerintah Daerah yang tak mendapatkan produk pengawasan dari Ombudsman. Pihaknya juga turut berikan pada 5 kepala daerah sudah mengirimkan perwakilan terima hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025.

Olehnya itu, pada saat penyerahan nilai rekapitulasi dan rincian hasil penilaian juga telah dilampirkan surat Ketua Ombudsman RI, diajukan kepada kepala daerah yang dilakukan penilaian.

Didalam surat yang diajukan, bahwa Ketua Ombudsman telah meminta kepada kepala untuk melaksanakan saran penyempurnaan di masing-masing wilayah.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, penilaian opini tahun ini bakal dilaksanakan pada pertengahan 2026. Saat ini masih menunggu jadwal dan instrumen penilaian dari Ombudsman RI.

Meski begitu, opini Ombudsman RI adalah transformasi dari penilaian kepatuhan tahun sebelumnya. Sehingga tentunya ada penambahan instrumen penilaian.

Atas dasar itu, kepada pimpinan unit atau instansi yang telah terima hasil penilaian 2025 agar segera melakukan perbaikan dan penyesuaian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi terbuka untuk menerima konsultasi.

“Tujuannya yaitu berkoordinasi peningkatan kualitas pelayanan dan bersedia berikan asistensi kalau dari instansi penyelenggara membutuhkan,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!