BuletinMalut.com.TERNATE- Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atau Malut didesak segera lakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Desakan tersebut berasal dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, bahwa dugaan korupsi normalisasi kali itu berada di Pulau Mangoli dan Sulabesi.
Lanjutnya, proyek itu dengan total anggaran mencapai 7.093.852.483,61 namun diduga dijadikan sebagai sarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Proyek itu dari tahun anggaran 2023 sampai 2025.
Dikatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejati Maluku Utara. Serta kemudian pihaknya telah berulangkali laporkan hal itu ke Polda Maluku Utara dan Kejati namun sampai saat ini dinilai belum perkembangan yang signifikan.
“Kami telah berulangkali menyampaikan ini namun tetapi tak ada tindakan konkret yang serius dari Ditreskrimsus Polda dan Kejati Maluku Utara.Hal ini menandakan lemahnya komitmen Kejati Polda Maluku Utara dalam memberantas korupsi,” ujarnya. Kamis (26/2/2026).
Menurut Sartono, berdasarkan dengan hasil investigasi dari timnya di lapangan diduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek .Pada tahun 2023, tercatat ada 9 paket proyek senilai Rp1,6 miliar lebih, kemudian disusul 20 paket dengan anggaran kurang lebih Rp 4 miliar di tahun 2024. Dan juga 7 paket yang nilainya sekitar 1,3 miliar untuk di tahun 2025.
Ia menegaskan, sebagian besar dari proyek itu diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan. Karena diperkuat dengan adanya temuan dari instansi terkait.
Bahwa, sejumlah perusahaan pelaksana proyek diketahui mengerjakan lebih dari dua lokasi yang secara geografis berjauhan dalam waktu bersamaan, hal tersebut dinilai mustahil secara teknis.
“Bagaimana mungkin ada satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan, Ini cuman akal-akalan saja,” tegasnya dengan nada geram.
Olehnya itu, pihaknya desak Kejati Maluku Utara agar segera memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate dan juga bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus tersebut, bahwa ada dugaan kuat terkait dengan keterlibatan seperti staf honorer Dinas PUPR, Melly serta juga adik kepala dinas yang bernama Sabarun Umaternate.
Tak hanya sampai disitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole namanya diduga ikut terseret dalam aliran penerima dana proyek fiktif tersebut. Nama -nama yang masuk di laporan GPM harus segera diperiksa karena diduga mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pengaturan proyek.
Kemudian, para direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut harus segera diperiksa diantaranya seperti yaitu Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Ini sangat penting dilakukan verifikasi dokumen pekerjaan dan investigasi lapangan.
Sehingga itu, penegak hukum agar kiranya turun ke lapangan meminta dokumen dan klarifikasi langsung di masyarakat lantaran ini bukan pelanggaran administratif namun tetapi ada indikasi kejahatan teroganisir yang dinilai merugikan negara dan rakyat.
Sartono tambahkan, banyak regulasi yang telah dilanggar dalam proyek tersebut yakni Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta kemudian juga UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
“Kami komitmen bakal mengawal kasus itu sampai tuntas dan melakukan aksi secara terus menerus jika Polda dan Kejati Maluku Utara tak menunjukan progres hukum yang nyata untuk menindak orang-orang korupsi,” pungkasnya.*(Ril/red).







