BuletinMalut.com.TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut).
“Kewajiban Pemerintah Daerah atau Pemda untuk menyerahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Kami telah masukan laporan,” ujar Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Selasa (31/3/2026).
Untuk audit, dia melanjutkan, bahwa hal itu bakal dilakukan secara terinci di mulai dari April 2026. Bahkan dirinya mengingatkan pada semua Organisasi Perangkat Daerah agar fokus selama pemeriksaan.
Dikatakan, bahwa semua OPD harus berada di tempat selama proses pemeriksaan agar penuhi permintaan data dan juga informasi yang dibutuhkan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara.
“OPD-OPD juga harus proaktif supaya turut membantu mempercepat selama kurang lebih 35 hari kedepan. Langkah ini adalah kepatuhan dari Pemkot Ternate jalankan peraturan perundang undangan,” tegasnya.
Olehnya itu, Pemkot Ternate sangat optimis untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada hari ini, 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara serahkan LKPD.*(Ril/red).








