BuletinMalut.com.TERNATE- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate ungkap status tanah yang menjadi polemik antara warga di RT02/RW01 Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Penata Pertanahan Ahli Pertama BPN Ternate, Haikal, mengatakan, sebelumnya lahan tersebut pernah digugat di pengadilan namun hal itu ditolak lantaran dinilai syarat formilnya belum lengkap, sehingga tidak masuk dalam pokok perkara.
“Ketika pengukuran ulang lahan di RT02/RW 01 Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara memang sempat ditolak oleh warga. Namun pemasangan patok itu merupakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) bukan milik,” ujar dia. Selasa (15/9/2026).
Lanjutnya, pengukuran yang dilakukan itu bertujuan mengetahui batas 4 bidang tanah telah diklaim karena merupakan SHP TKBM .Menurutnya, pemakaian lahan berhak ini adalah mereka yang namanya tercantum di sertifikat.
Dikatakan, kalau ahli waris mengantongi sertifikat hak atas tanah maka sebaiknya dilaporkan ke BPN Ternate supaya pihaknya turun mengecek lokasi. Tanah yang diklaim TKBM statusnya tanah negara.
“Sampai saat ini lahan tersebut statusnya merupakan tanah negara diatasnya ada namanya hak pakai. Sejauh ini belum ada miliki sertifikat hak milik,” pungkasnya.*(Ril/red).








