BuletinMalut.com.TERNATE- Gerakan Pemuda Marhaenis atau GPM Maluku Utara (Malut) soroti Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tunggak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif RT/RW sudah menjadi keresahan selama ini .Lantaran itu, merupakan hak yang tak bisa ditunda.
Menurutnya, bahwa TPP bagi ASN bukanlah bonus namun tetapi merupakan hak untuk ASN yang wajib supaya segera dibayarkan oleh Pemkot Ternate. Wali Kota Ternate dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus selesaikan polemik ini.
Dia menegaskan, menunggaknya TPP ASN dan insentif RT/RW bakal berdampak pada kondisi ekonomi untuk mereka sebagai penerima. Dan hal tersebut dapat pengaruhi motivasi kerja dan kwalitas pelayanan di masyarakat.
“Pernyataan dari Pelaksana Tugas atau Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin, itu sangat keliru karena mengakui bahwa untuk pembayaran TPP tak bisa dipastikan dengan alasan kondisi keuangan daerah masih terbatas,” ujarnya.Jumat (15/5/2026)
Walaupun kondisi keuangan masih terbatas, maka Pemkot Ternate harus transparan dan memberikan kepastian bukan ditunggak TPP dan insentif RT/RW. Sehingga kewajiban itu harus menjadi prioritas.
Meski demikian, Wali kota Ternate harus konsisten sebagai bentuk keberpihakan ke ASN maupun kepada RT/RW. Bahwa para abdi masyarakat ini melakukan pelayanan publik.
Perlu diketahui secara bersama, sebelum itu bahwa, Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin, telah mengakui tunggakan TPP ASN sudah masuk 3 bulan di tahun 2026 ini, yakni Februari, Maret, dan kemudian April.
Hal itu telah menunggak, lantaran Pemkot Ternate masih menunggu transfer Dana Alokasi sekitar Rp 5 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kurang lebih Rp 36 miliar.
Olehnya itu, Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin belum bisa memberikan waktu yang tepat untuk membayarkan tunggakan TPP. Hal ini tetap bakal dibayarkan namun saja waktu pencairan masih bergantung pada kondisi serta kemampuan keuangan daerah.*(Ril/red).













