BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi hukum menilai keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), Abdul Hamid Payapo alias Mito di Yayasan Abdi Bangun Negeri hilangkan etika dan kepercayaan publik.
Pasalnya, pejabat tinggi di lingkungan BPJN Maluku Utara ini, namanya telah terafiliasi di Yayasan Abdi Bangun Negeri mengelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kota Ternate. Padahal bersangkutan diduga pernah terseret dalam kasus korupsi Amran Hi Mustary.
Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, mengatakan, bahwa dirinya menilai secara hukum serta etika pemerintahan terkait dengan dugaan keterlibatan Abdul Hamid Payapo dalam jaringan MBG patut menjadi perhatian.
Jabatan Kepala BPJN Maluku Utara, lanjut dia, bukan jabatan administratif biasa tetapi melainkan posisi yang strategis pengelola anggaran negara. Bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
Ia menegaskan, figur yang namanya pernah disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek pemerintahan semestinya tak ditempatkan di sekitar program yang mengelola uang rakyat dalam jumlah besar.
“Program MBG ini menyangkut dengan hak dasar masyarakat dan kemudian gunakan anggaran negara yang terbilang cukup besar,” ujarnya. Jumat (29/5/2026) kepada wartawan.
Lanjutnya, kalau yang bersangkutan benar terdapat berdasarkan survei dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa pejabat aktif terafiliasi dengan yayasan pelaksana, maka hal itu berpotensi dapat timbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, sampai praktik rente proyek negara
Menurut Muhammad, berdasarkan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), pejabat publik wajib menjunjung integritas, akuntabilitas, dan bebas dari benturan kepentingan.
“Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya putusan pidana, tetapi soal etika jabatan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara,” jelasnya.
Praktisi hukum Maluku Utara ini beberkan, yang paling berbahaya adalah normalisasi figur bermasalah berada di lingkar proyek strategis nasional.
“Kalau negara membiarkan hal seperti ini, publik akan melihat bahwa pemberantasan korupsi hanya slogan, sementara jejaring lama tetap nyaman mengelola proyek negara atas nama kepentingan rakyat,” tutupnya.*(Ril/red).













