Oleh: Arista Hurain
Pendidikan tinggi selama ini dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus membuka peluang kehidupan yang lebih baik. Melalui perguruan tinggi, lahir berbagai tenaga ahli yang dibutuhkan masyarakat.
Mulai seperti pendidik, tenaga kesehatan, peneliti, hingga profesional di berbagai bidang. Karena perannya yang strategis, akses terhadap pendidikan tinggi seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala faktor ekonomi.
Namun, realitas yang terjadi sekarang ini menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Di tengah tuntutan pembangunan sumber daya manusia yang semakin tinggi, biaya kuliah justru terus menjadi beban bagi banyak keluarga.
Berbagai komponen biaya pendidikan mengalami kenaikan, dan kemudian itu menyisakan kesenjangan yang cukup besar. Padahal, disaat yang sama bahwa negara membutuhkan semakin banyak generasi terdidik agar menjawab berbagai tantangan pembangunan dan kemajuan peradaban.
Persoalan mahalnya biaya kuliah dan meningkatnya angka mahasiswa yang menyebabkan putus kuliah menimbulkan pertanyaan mendasar. Mengapa pendidikan tinggi yang semestinya menjadi sarana mencerdaskan generasi justru semakin sulit diakses.
Apakah persoalan tersebut semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran, atau ada masalah yang lebih mendasar terkait dengan cara negara dan sistem berlaku memandang pendidikan itu sendiri.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika melihat kondisi pendidikan tinggi saat ini. Di tengah kebutuhan akan sumber daya manusia yang unggul. Dukungan negara terhadap pendidikan tinggi justru dinilai belum sebanding dengan kebutuhan yang ada.
Rendahnya alokasi anggaran pendidikan berdampak pada banyak perguruan tinggi menghadapi keterbatasan dalam jalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Akibatnya, sebagian beban pembiayaan bergeser kepada mahasiswa dan keluarganya.
Harian Kompas dalam laporannya yang berjudul “Subsidi Menyusut, Beban Mahasiswa Bertambah”bahwa ini menyoroti bagaimana menyusutnya dukungan pendanaan negara terhadap pendidikan tinggi berimplikasi pada meningkatnya beban yang harus ditanggung mahasiswa.
Pada saat yang sama, artikel Kompas lainnya, “Anggaran Pendidikan Tinggi Rendah, Indonesia Sulit Naik Kelas”, menegaskan bahwa rendahnya investasi negara di sektor pendidikan tinggi berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Ketika kebutuhan pendanaan kampus terus meningkat sementara dukungan negara terbatas, mahasiswa menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Dampak kondisi tersebut terlihat dari meningkatnya angka mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya. Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang dikutip Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, jumlah mahasiswa putus kuliah mencapai sekitar 289 ribu orang pada tahun 2025 atau meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Yang lebih khawatirkan, sebanyak 73,81 persen kasus putus kuliah terjadi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). (detik.com, 25/05/2026)
Selain itu, Kemdiktisaintek mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong mahasiswa menghentikan studinya. Banyak mahasiswa menghadapi dilema antara melanjutkan kuliah atau memenuhi kebutuhan ekonomi diri dan keluarganya. Tidak sedikit yang akhirnya memilih bekerja penuh waktu atau berhenti kuliah karena tidak lagi sanggup menanggung biaya pendidikan yang terus membesar. (Hariannarasi.com, 25/05/2026)
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka putus kuliah bukan sekadar persoalan individu yang gagal menyelesaikan pendidikan. Fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Ketika akses terhadap bangku kuliah semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, muncul pertanyaan yang lebih penting: mengapa perguruan tinggi kini semakin bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa? Untuk menjawabnya, perlu ditelusuri akar persoalan yang melatarbelakangi penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini.
Liberalisasi Pendidikan dan Komersialisasi Kampus
Kamu bisa menguatkannya dengan mengaitkan otonomi perguruan tinggi yang diatur dalam UU Pendidikan Tinggi, tetapi tetap menjaga akurasi agar tidak terkesan bahwa UU tersebut secara eksplisit memerintahkan kampus mencari dana dari mahasiswa.
Versi revisi:
Pertanyaan mengenai mengapa perguruan tinggi semakin bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang berkembang selama ini.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi diberikan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan institusi, termasuk dalam aspek keuangan.
Di sisi lain, dukungan pendanaan negara terhadap pendidikan tinggi dinilai belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Akibatnya, banyak perguruan tinggi yang didorong untuk mencari sumber pembiayaan tambahan guna menjaga keberlangsungan operasional dan pengembangannya.
Dalam kondisi demikian, kampus tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dituntut mampu mempertahankan keberlangsungan institusinya melalui berbagai sumber pemasukan, yang salah satu terbesarnya berasal dari biaya pendidikan mahasiswa.
Pertanyaan mengenai mengapa perguruan tinggi semakin bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang berkembang selama ini.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam mengelola berbagai urusannya, termasuk aspek keuangan.
Namun, ketika anggaran pendidikan tinggi yang disediakan negara masih terbatas, otonomi tersebut pada praktiknya mendorong kampus untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan terhadap mahasiswa menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan perguruan tinggi.
Kampus pun tidak lagi hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus memastikan stabilitas keuangan institusinya agar tetap dapat beroperasi dan berkembang.
Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa pada akhirnya menjadi salah satu sumber pendanaan utama kampus. Berbagai kebutuhan operasional, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan program akademik, hingga biaya administrasi harus ditopang oleh pemasukan yang sebagian besar berasal dari mahasiswa.
Bagi perguruan tinggi swasta, kondisi tersebut bahkan lebih terasa karena sebagian besar pembiayaannya memang bertumpu pada dana yang dibayarkan peserta didik. Fenomena itu merupakan konsekuensi dari liberalisasi pendidikan, yakni ketika pendidikan dikelola dengan pendekatan yang menyerupai mekanisme pasar.
Perguruan tinggi didorong untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri dan bersaing dalam memperoleh pendapatan. Dalam situasi seperti ini, pendidikan tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai layanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang harus mampu membiayai dirinya sendiri. Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme memandang pendidikan.
Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan tidak ditempatkan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi negara, melainkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial individu.
Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar akan lebih mudah mengakses pendidikan, sedangkan masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas harus menghadapi berbagai hambatan, bahkan berisiko kehilangan kesempatan untuk melanjutkan studi.
Pada saat yang sama, peran negara cenderung bergeser menjadi regulator yang mengatur jalannya sistem, bukan sebagai penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat. Negara tetap hadir melalui berbagai kebijakan dan bantuan pendidikan, tetapi tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung negara. Akibatnya, ketika biaya pendidikan meningkat dan kemampuan ekonomi masyarakat melemah, mahasiswa menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya.
Karena itu, tingginya biaya kuliah dan meningkatnya angka putus kuliah sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kampus atau keterbatasan anggaran semata. Persoalan ini berakar pada paradigma yang mendasari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Selama pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, akses terhadap pendidikan akan selalu berkaitan erat dengan kemampuan ekonomi. Di sinilah penting untuk melihat bagaimana Islam memandang pendidikan dan peran negara dalam menjamin hak rakyat untuk memperoleh ilmu.
Berbeda dengan paradigma kapitalisme yang membuka ruang komersialisasi pendidikan, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau meningkatkan taraf ekonomi, melainkan instrumen penting untuk membentuk kepribadian Islam, meningkatkan kualitas pemikiran umat, serta menyiapkan generasi yang memiliki kepakaran dalam berbagai bidang kehidupan. Karena perannya yang strategis tersebut, pendidikan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun dijadikan komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar.
Islam juga memandang bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban yang harus dapat dijalankan oleh setiap individu. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah). Kewajiban ini tentu menuntut adanya dukungan nyata dari negara agar seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan tanpa terhalang faktor biaya. Sebab, tidak mungkin suatu kewajiban dapat terlaksana secara optimal jika sarana untuk menunaikannya justru sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat.
Dalam Islam, penguasa bukan sekadar regulator yang membuat aturan lalu menyerahkan pemenuhannya kepada masyarakat atau mekanisme pasar. Penguasa berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Oleh karena itu, negara wajib memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses, tanpa membedakan latar belakang ekonomi mereka.
Kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan juga dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam Muqaddimah Dustur Pasal 173. Beliau menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Negara juga wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Dengan demikian, akses terhadap perguruan tinggi tidak ditentukan oleh kemampuan finansial seseorang, melainkan oleh kemampuan akademik dan keinginannya untuk menuntut ilmu.
Konsep ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pendidikan bukanlah barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan sebagai bentuk pengurusan terhadap rakyat. Karena itu, fenomena mahasiswa yang terpaksa menghentikan kuliah akibat kesulitan ekonomi sejatinya tidak memiliki tempat dalam sistem pendidikan Islam. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa setiap warga yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk belajar dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa terbebani masalah biaya.
Jejak Sejarah: Pendidikan Tinggi Gratis dalam Peradaban Islam
Konsep pendidikan gratis dalam Islam bukanlah sekadar gagasan teoritis. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa negara benar-benar memberikan perhatian besar terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Selama berabad-abad, berbagai institusi pendidikan lahir dan berkembang dengan dukungan negara maupun wakaf masyarakat, sehingga ilmu pengetahuan dapat diakses secara luas tanpa menjadikan biaya sebagai penghalang.
Salah satu contohnya adalah Universitas Al-Azhar yang didirikan pada tahun 359 H (970 M). Lembaga ini dikenal sebagai salah satu universitas tertua di dunia yang masih bertahan hingga kini. Keberadaan Al-Azhar menjadi bukti bahwa pendidikan tinggi memperoleh perhatian serius dalam peradaban Islam. Selain itu, berdiri pula Dar al-Ulum di Kurkh yang dibangun melalui wakaf Wazir Abu Nasr Sabur bin Ardasyir, menunjukkan besarnya kontribusi masyarakat dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.
Perhatian terhadap pendidikan tinggi juga tampak dari berdirinya berbagai universitas lain di berbagai wilayah Khilafah, seperti Universitas Shadiriyyah di Damaskus dan Universitas Nizhamiyyah di Baghdad. Institusi-institusi tersebut menjadi pusat pembelajaran yang melahirkan banyak ulama, ilmuwan, dan pemikir yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dunia.
Bahkan setelah Baghdad mengalami kehancuran akibat serangan Tatar, perhatian terhadap pendidikan tidak berhenti. Dibangunlah Universitas Al-Mustanshiriyyah yang menyediakan berbagai fasilitas pendidikan secara lengkap. Universitas ini tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu syariah, tetapi juga kedokteran dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Para mahasiswa memperoleh fasilitas belajar yang memadai, termasuk akomodasi dan dukungan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Di wilayah Andalusia, berdiri pula Universitas Cordoba yang menjadi salah satu pusat keilmuan terbesar pada masanya. Perpustakaannya menyimpan ratusan ribu koleksi buku dari berbagai cabang ilmu, mulai dari bahasa, sejarah, geografi, astronomi, matematika, kedokteran, hingga arsitektur. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan mendapatkan dukungan yang sangat besar dari negara dan masyarakat.
Yang menarik, penyelenggaraan pendidikan tinggi pada masa itu tidak dibebankan kepada peserta didik. Mahasiswa tidak dituntut membayar biaya pendidikan yang tinggi untuk dapat mengakses ilmu pengetahuan. Sebaliknya, negara dan masyarakat bersama-sama memastikan tersedianya sarana pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi yang berkualitas sekaligus mudah diakses bukanlah sesuatu yang mustahil. Pertanyaannya kemudian, dari mana sumber pendanaan yang memungkinkan negara menyelenggarakan pendidikan secara luas tanpa membebani rakyat? Inilah yang perlu dijelaskan dalam mekanisme pembiayaan pendidikan dalam Islam.
Kemampuan negara menyelenggarakan pendidikan tinggi secara gratis tentu tidak terlepas dari sistem pembiayaan yang diterapkan. Berbeda dengan sistem saat ini yang membuat banyak perguruan tinggi bergantung pada pembayaran mahasiswa, Islam menempatkan pembiayaan pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat dan bagian dari kemaslahatan umum, negara wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga.
Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan diambil dari Baitulmal, yaitu lembaga yang mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran negara. Dana pendidikan tidak bergantung pada pungutan dari peserta didik, melainkan berasal dari berbagai sumber pendapatan negara yang telah ditetapkan syariat. Di antaranya adalah pemasukan dari pos fai dan kharaj, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum yang jumlahnya sangat besar dan menjadi hak seluruh rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan untuk membiayai penyelenggaraan sekolah, universitas, perpustakaan, laboratorium, penelitian, hingga pengembangan ilmu pengetahuan tanpa harus membebankan biaya kepada mahasiswa. Karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga, melainkan oleh kemampuan akademik dan kesungguhan seseorang dalam menuntut ilmu.
Selain pendanaan dari Baitulmal, pendidikan juga didukung oleh institusi wakaf yang berkembang sangat kuat dalam peradaban Islam. Dorongan keimanan membuat banyak individu yang memiliki harta berlomba-lomba mewakafkan sebagian kekayaannya untuk pembangunan sekolah, universitas, perpustakaan, asrama mahasiswa, hingga kegiatan riset. Wakaf menjadi salah satu pilar penting yang memperkuat ekosistem pendidikan dan memperluas akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Karena itu, keberadaan sekolah atau kampus swasta dalam sistem Islam tidak berarti pendidikan menjadi berbayar. Lembaga pendidikan swasta tetap dapat berdiri dan berkembang melalui skema wakaf serta dukungan masyarakat, sementara negara tetap memastikan kualitas dan kurikulumnya sesuai dengan tujuan pendidikan Islam. Dengan model seperti ini, pendidikan tetap dapat diakses secara luas tanpa menjadikannya sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Dari sini tampak bahwa persoalan mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah bukanlah sesuatu yang tidak memiliki solusi. Ketika negara menjadikan pendidikan sebagai tanggung jawabnya dan menyediakan mekanisme pembiayaan yang kuat, akses pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Inilah perbedaan mendasar antara sistem yang menjadikan pendidikan sebagai investasi sosial untuk membangun peradaban dengan sistem yang menyerahkan pendidikan pada logika pasar dan kemampuan finansial individu. Wallahu a’lam bish-shawab.













