banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

LIRA Desak KPK Buka Kembali Kasus Suap Diduga Libatkan Plt BPJN Malut

×

LIRA Desak KPK Buka Kembali Kasus Suap Diduga Libatkan Plt BPJN Malut

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Lumbung Informasi Rakyat Maluku Utara (LIRA Malut) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyelidikan kembali terkait dugaan suap melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, bahwa dia menyoroti persoalan di BPJN Maluku Utara terkait keterlibatan Abdul Hamid Payapo di Yayasan Abdi Bangun Negeri mengelola program MBG di Ternate.

Seharusnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tak memberikan kursi atau mencopot Plt Kepala BPJN Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo dari jabatannya. Bersangkutan tidak hanya terafiliasi ke MBG namun juga pernah tersandung dugaan kasus suap.

“Yang bersangkutan melancarkan aksinya di program MBG mengatasnaman Yayasan Abdi Bangun Negeri. Abdul Hamid Payapo diduga pernah tersandung kasus suap dan itu tidak layak diberikan jabatan,” ujarnya. Rabu (3/6/2026).

Lanjutnya, kasus suap yang diduga pernah melibatkan Plt BPJN Maluku Utara tersebut sudah sewajarnya dari KPK dan Kejaksaan Agung agar segera melakukan penyidikan kembali karena ini merupakan salah satu kejahatan intelektual.

“Oknum pejabat yang diduga memperkaya diri harus diungkap kembali lantaran hal ini bertentangan asta cita Presiden Republik Indonesia (RI),Prabowo Subianto,”tegasnya.

Dikatakan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa hanya tinggal diam kalau ada dugaan perkara korupsi melibatkan oknum pejabat di lingkungan BPJN Maluku Utara.

Dirinya mengisahkan, Abdul Hamid Payapo yang sekarang menjabat Plt BPJN Maluku Utara pernah terungkap dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta terbukti sebagai pengepul keuangan yang diambil dari para kontraktor.

“Saat itu Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK, Tri Anggoro Mukti saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan secara total kurang lebih Rp 5,0 miliar,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!