banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

KPK Didesak Usut Dugaan Permainan Fee Proyek di PT PLN UP3 Ternate

×

KPK Didesak Usut Dugaan Permainan Fee Proyek di PT PLN UP3 Ternate

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara atau FRAKM Jakarta mengungkap dugaan permainan anggaran fee proyek yang terjadi di PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU).

Indikasi penyimpangan anggaran, tak hanya sampai disitu namun kuat dugaan telah terjadi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate. Atas dasar itu, Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK didesak agar mengusut tuntas kasus ini.

Koordinator Lapangan atau Korlap FRAKM Jakarta, Yasmin, mengatakan,bahwa praktik pemotongan fee proyek hingga lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal itu dinilai berpotensi ciderai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta dapat berdampak pada keselamatan masyarakat dan pekerja.

Lanjutnya, seharusnya kasus itu sudah di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui instansi yang berwenang maka hal ini, harus menjadi perhatian serius Direktur Utama PT PLN (Persero).

“Informasi terkait dugaan penyimpangan sudah harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Karena publik berhak peroleh kepastian pelayanan kelistrikan dijalankan sesuai standar keselamatan, bebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme,”ujarnya, berdasarkan rilis diterima media ini. Selasa (11/8/2026).

Dikatakan, pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Itu merupakan persyaratan penting bertujuan memastikan instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum dimanfaatkan pelanggan.

Bahwa, dokumen SLO ini menjadi syarat wajib yang harus diterbitkan oleh Lembaga Inpeksi Teknik (LIT) sebelum dilakukan pemasangan meteran ke pelanggan. Hal itu bertujuan mencegah resiko kecelakaan listrik dan lainnya yang dianggap ancam keselamatan.

Oleh karena itu, kata dia, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan ini, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan mekanisme serta peraturan yang berlaku.

Meski begitu, pihaknya mendesak KPK agar menelusuri informasi terkait dugaan yang melibatkan nama mantan Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate dan seoarang vendor atau kontraktor.

Menurut Yasmin, bahwa penelusuran yang independen dinilai penting supaya setiap informasi beredar dapat diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Pemotongan fee proyek 10 persen yang diduga terjadi di PT PLN (Persero) UP3 Ternate ini sangat disayangkan.

Dia menyebutkan, apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan tata kelola perusahaan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas. Kemudian informasi yang beredar insiden K3 yang telah terjadi di Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.

Yasmin menegaskan, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional. Kelalain penerapan K3 tersebut sangat disayangkan karena itu mengancam keselamatan.

“KPK segera menelusuri informasi dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan kepala PT.PLN (PERSERO) UP3 Ternate dengan salah satu kontraktor di salah satu hotel di Kota Ternate. Kemudian copot jabatan Senior Manager Distribusi dan Transmisi PT.PLN (Persero) UIW MMU,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!