Di sebuah ruang sidang DPRD Kota Ternate, suasana sempat memanas. Perdebatan tak lagi sekadar soal argumen, melainkan menyentuh batas-batas etika. Di titik itulah, nama Nurjaya Hi Ibrahim kembali disebut kali ini bukan sebagai anggota dewan, tetapi sebagai sosok yang resmi diberhentikan.
Perjalanan yang membawanya ke titik itu tidak singkat.
Nurjaya memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir dua dekade lalu. Selama 18 tahun, ia bekerja sebagai perawat di Puskesmas Bahari Berkesan dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b). Sebuah jalur karier yang, bagi banyak orang, identik dengan stabilitas dan pengabdian.
Namun, rekam jejak itu berakhir tiba-tiba.
Sejak 27 September 2021, Nurjaya tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia tak menjalankan tugasnya selama satu tahun.
Keputusan itu dikunci lewat Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 808/4281.a/2023 tertanggal 20 September 2023, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Dari sana, arah hidupnya berbelok.
Nurjaya memilih jalur politik, Pada Pemilu 2024, ia maju sebagai calon legislatif DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra. Hasilnya tak bisa dianggap sepele. Dengan 836 suara dari Daerah Pemilihan Ternate Selatan–Moti, Nurjaya berhasil merebut satu kursi parlemen periode 2024–2029 sebuah lonjakan dari dunia pelayanan publik ke panggung kekuasaan.
Namun, sebelum kursi itu benar-benar mengukuhkan posisinya, masalah lain mulai muncul satu per satu.
Februari 2024, Nurjaya dilaporkan ke Polres Ternate oleh Direktur PT Sumber Bawang, Darwanto. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis bawang. Hubungan yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan berubah menjadi polemik.
PT Sumber Bawang disebut mengirim komoditas tanpa modal dari pihak Nurjaya, dengan pengiriman bertahap sepanjang Juli 2023. Barang terjual, tetapi pembayaran diduga tidak sepenuhnya kembali. Dari nilai yang seharusnya disetorkan, lebih dari Rp800 juta telah dibayar, sementara sekitar Rp100 juta lainnya disebut tak kunjung diselesaikan.
Persoalan tak berhenti disana.
Nama Nurjaya juga tercatat dalam dokumen Bank Maluku Malut terkait tunggakan kredit. Pada Juni 2025, melalui Kepala Cabang, Sherley T. Metekohy menerbitkan surat peringatan kedua dengan nomor TNT/01/381/VI/2025. Nilai tunggakan saat itu mencapai Rp115 juta dari plafon Rp200 juta. Surat itu tak direspons.
Pada 3 Maret 2026 pihak Bank kembali mengirim surat tindak lanjut (TNT/01/177/III/2026) kali ini tunggakan membengkak menjadi Rp141,1 juta dengan keterlambatan hingga 44 bulan. Surat tindak lanjut bahkan ditembuskan ke pimpinan DPRD Kota Ternate.
Ketua Fraksi Gerindra, Zulfikri Andili, membenarkan surat tersebut.
“Ya, memang benar ada surat yang masuk,” ujarnya singkat.
Di dalam lembaga yang baru ia masuki, konflik lain menunggu.
Nurjaya sempat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) setelah menuding anggota DPRD dari Fraksi PPP, Muzakir Gamgulu, terkait pengelolaan anggaran makan-minum. Dalam sidang, ia tak mampu menunjukkan bukti. Ia mengakui kesalahannya.
Ia kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis melalui surat bernomor 100.3.2/167/2026 atas pelanggaran berat kode etik.
Namun, polemik belum mereda.
Ia kembali melontarkan tuduhan kali ini lebih besar menyasar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi III DPRD Kota Ternate. Ia menyebut adanya aliran uang miliaran rupiah dari pengusaha Vila Lago Montana dalam sebuah kunjungan ke Jakarta. Tuduhan itu memicu laporan balik dan berujung adu mulut terbuka di ruang sidang dengan anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Nurlaila Syarif, pada April 2026.
Di tengah tekanan, Nurjaya memilih melawan. Ia menggulirkan isu dugaan perjalanan dinas fiktif dan melaporkannya ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara serta KPK RI.
Namun, langkah itu tak membawa hasil seperti yang diharapkan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 dan 2025 justru menyatakan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan DPRD Kota Ternate telah sesuai ketentuan. Alih-alih menguatkan tuduhan, temuan itu melemahkan posisinya. Bahkan, seluruh fraksi DPRD melaporkannya ke Badan Kehormatan atas dugaan ujaran fitnah terhadap lembaga.
Belum selesai, Agustus 2026 kembali membawa persoalan baru.
Nurjaya dilaporkan ke internal Partai Gerindra terkait dugaan penipuan bisnis minyak goreng subsidi “Minyak Kita”. Transaksi disebut mencapai Rp190 juta untuk 1.000 dus, namun yang dikirim hanya sekitar 500 dus. Sisa kerugian diperkirakan Rp95 juta.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Jadi, ada warga yang melapor terkait kesepakatan pembelian Minyak Kita dan Ibu Nurjaya sebagai pemasok. Totalnya 1.000 dus dengan nilai Rp190 juta, namun yang dikirimkan hanya 500 dus. Masih tersisa 500 dus lagi dengan nilai Rp95 juta,” ungkap Jamian saat mengutip isi percakapan di aplikasi WhatsApp, Jumat, 7 Agustus 2026.
“Jadi mereka melapor ke kami karena Ibu Nurjaya tidak bisa dihubungi,” timpalnya.
Rangkaian peristiwa itu akhirnya bermuara di satu titik: Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.
Setelah serangkaian pemeriksaan berbulan-bulan, BK memutuskan memberhentikan Nurjaya sebagai anggota DPRD. Ketua BK, Mochtar Bian, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan fakta persidangan.
Seluruh pihak, kata dia, telah diberi ruang yang sama untuk menghadirkan saksi, ahli, dan bukti. Namun, pelanggaran etik dinilai berulang dan berdampak pada kehormatan lembaga terutama karena tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
“Ini bukan soal perbedaan pandangan politik. Ini murni penegakan kode etik,” ujarnya. Berdasarkan rilis yang diterima media ini.
Putusan itu bersifat final, meski Nurjaya masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan.
Dari seorang ASN dengan 18 tahun pengabdian, menjadi anggota dewan, hingga akhirnya diberhentikan, perjalanan Nurjaya memperlihatkan satu hal: karier publik bukan hanya tentang menang dalam pemilu, tetapi juga tentang menjaga batas antara keberanian bersuara dan tanggung jawab atas setiap tuduhan.








