BuletinMalut.com.TERNATE- Yayasan Bantuan Hukum atau YBH Limau Tidore menegaskan Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 merupakan keputusan etik yang harus dihormati dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar untuk mempidanakan teradu.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim, terkait pernyataan mengenai dugaan penerimaan uang atau fasilitas oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dalam kaitannya dengan persoalan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade.
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, S.H.,mengatakan pihaknya telah melakukan telaah yuridis terhadap dokumen Putusan BK yang terdiri dari 21 halaman. Sesuai telaah tersebut, YBH menilai, pemeriksaan BK telah menggunakan sejumlah alat bukti dan keterangan yang saling berkaitan dalam membangun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik.
“Perkara ini harus ditempatkan secara tepat. BK tidak sedang mengadili tindak pidana korupsi atau menentukan seseorang bersalah secara pidana. BK menjalankan fungsi etik untuk menilai apakah perilaku seorang anggota DPRD sesuai dengan sumpah jabatan, Kode Etik, kepatutan, integritas dan kehormatan lembaga,” ujar Sanusi.
Putusan BK Tidak Otomatis Menjadi Dasar Pemidanaan
Menurut YBH Limau Tidore, Putusan BK berada dalam ranah etik dan kelembagaan DPRD. Karena itu, putusan tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana dan tidak dapat langsung digunakan untuk mempidanakan Teradu.
Pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang penuhi unsur berdasarkan undang-undang, didukung alat bukti yang sah, serta diproses oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sesuai hukum acara pidana.
“Putusan BK dapat menjadi informasi atau bahan awal bagi pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, Putusan BK bukan putusan pidana dan bukan pula pengganti proses penyidikan atau putusan pengadilan,” jelas Sanusi.
Lanjutnya, apabila isi pernyataan teradu diduga memenuhi unsur tindak pidana tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, aparat penegak hukum wajib menilai secara mandiri apakah terdapat peristiwa pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah alat bukti yang tersedia telah memenuhi ketentuan hukum.
Pembuktian Tidak Bertumpu pada Satu Alat Bukti
Menurut YBH Limau Tidore, salah satu aspek penting dalam Putusan BK adalah konstruksi pembuktian yang tidak hanya bertumpu pada satu keterangan. Dalam dokumen putusan, BK mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Hj. Naila Ibrahim, Marni Ahadi, dan Sartini Hanafi, bukti CCTV di lobi restoran di Depok pada 9 Februari 2026, pemberitaan media, keterangan ahli bahasa, serta keterangan ahli hukum.
Keterangan para saksi tersebut oleh Majelis BK dinilai memiliki persesuaian mengenai substansi pernyataan yang dipersoalkan. Sementara rekaman CCTV digunakan sebagai bukti pendukung mengenai keberadaan dan konteks peristiwa.
“Secara prinsip, CCTV tentu tidak otomatis membuktikan isi percakapan. Tetapi apabila dibaca bersama keterangan saksi yang mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut, kemudian dikaitkan dengan bukti dan fakta persidangan lainnya, maka seluruh rangkaian itu dapat dinilai secara bersama-sama dalam rezim pembuktian etik,” jelas Sanusi.
Namun, Sanusi menegaskan bahwa standar pembuktian dalam perkara etik tidak dapat disamakan begitu saja dengan standar pembuktian dalam perkara pidana.
“Dalam perkara pidana, penilaian harus dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa pembuktian yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, kesimpulan etik dari BK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana,” katanya.
YBH juga mencermati keterangan Ahli Bahasa Anjasmoro Wibowo yang menurut Putusan BK menilai pernyataan mengenai penerimaan uang sebagai bentuk kalimat deklaratif yang menyampaikan informasi faktual, bukan semata-mata pertanyaan atau candaan.
“Persoalan apakah sebuah ucapan merupakan candaan atau pernyataan faktual tidak dapat dilihat hanya dari satu kalimat. Konteks, siapa yang mendengar, apa yang dibicarakan, situasi penyampaian, dan tindakan setelahnya harus dilihat secara keseluruhan,” ujarnya.
Hak Berbicara Bukan Hak Tanpa Batas
YBH Limau Tidore juga menyoroti pembelaan Teradu yang mendasarkan pernyataannya pada hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat.
Menurut Sanusi, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari fungsi DPRD, tetapi hak tersebut tetap berada dalam koridor Kode Etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Anggota DPRD memang memiliki hak menyampaikan pendapat, kritik, dan pengawasan. Tetapi hak itu harus disertai tanggung jawab. Apalagi jika yang disampaikan adalah tuduhan faktual mengenai seseorang menerima uang atau fasilitas. Di titik itu ada kewajiban etik untuk berhati-hati dan memastikan dasar informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut YBH, kritik terhadap kebijakan atau dugaan pelanggaran tata ruang tetap merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari tuduhan faktual terhadap integritas anggota DPRD lainnya.
Apabila tuduhan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana, penilaiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum tersendiri. Tidak setiap pernyataan yang dinilai melanggar etik otomatis memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, atau tindak pidana lainnya.
Pengulangan Pelanggaran Dapat Menjadi Faktor Pemberat
YBH Limau Tidore juga mencermati pertimbangan BK mengenai adanya riwayat sanksi etik sebelumnya terhadap Teradu.
Apabila fakta tersebut sebagaimana dituangkan dalam putusan dapat dibuktikan secara administratif, maka pengulangan perbuatan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kadar pelanggaran dan proporsionalitas sanksi.
“Yang lebih tepat disebut adalah pengulangan pelanggaran etik. Fakta tersebut dapat menjadi keadaan yang memberatkan sepanjang memang tercatat dalam keputusan atau dokumen resmi sebelumnya,” kata dia.
Menurutnya, penilaian terhadap sanksi tetap harus didasarkan pada prinsip proporsionalitas antara bentuk perbuatan, tingkat kesalahan, frekuensi, akibat, dan dampak terhadap kehormatan lembaga.
Riwayat sanksi etik tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa Teradu melakukan tindak pidana. Dalam perkara pidana, setiap peristiwa tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah.
Putusan BK Bukan Berarti PAW Selesai Otomatis
YBH Limau Tidore memberikan penekanan khusus terhadap tahapan setelah Putusan BK. Ia menegaskan bahwa Putusan BK tak boleh diabaikan, tetapi juga harus dipahami bahwa keputusan tersebut bukan berarti seluruh proses PAW telah selesai pada saat yang sama.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa keputusan BK mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dilaporkan kepada rapat paripurna. Setelah keputusan tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD paling lama tujuh hari menyampaikannya kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya terdapat mekanisme bagi partai politik dan, apabila diperlukan, penerusan kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
“Jadi istilah yang tepat bukan sekadar ‘langsung PAW’. Yang benar adalah Pimpinan DPRD wajib menindaklanjuti keputusan BK melalui tahapan pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai undang-undang,” tegas Sanusi.
BK Memiliki Fungsi Menjaga Marwah DPRD
PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan tugas kepada Badan Kehormatan untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, serta melaporkan keputusan BK kepada rapat paripurna.
Tugas tersebut diarahkan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Karena itu, menurut YBH Limau Tidore, apabila Putusan BK telah ditetapkan sesuai kewenangan dan tata beracara yang berlaku, maka keputusan tersebut harus diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD, bukan sebagai persoalan pribadi antaranggota.
“Justru di sinilah marwah lembaga diuji. Kalau BK sudah memeriksa, memverifikasi, dan memutus, maka proses berikutnya harus dijalankan sesuai aturan. Jangan keputusan lembaga dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
PAW Tetap Mengikuti Mekanisme KPU
Pihaknya mengingatkan, saat mekanisme penggantian antarwaktu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang berlaku sejak 19 November 2025 dan mengatur antara lain pemberhentian antarwaktu, calon pengganti, persyaratan, verifikasi, klarifikasi, serta koordinasi PAW. PKPU tersebut menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Karena itu, setelah tahapan pemberhentian terpenuhi, proses penggantian anggota DPRD harus mengikuti ketentuan PAW yang berlaku.
Persoalan Tata Ruang Villa Tetap Harus Berjalan
Terlepas dari perkara etik DPRD, YBH Limau Tidore menilai persoalan tata ruang dan perizinan pembangunan Villa Lago Montana merupakan persoalan tersendiri yang harus diproses oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dinamika internal DPRD tidak boleh menghilangkan substansi persoalan tata ruang apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh instansi berwenang.
“Persoalan etik DPRD dan persoalan tata ruang Villa adalah dua perkara yang berbeda. Jangan dicampuradukkan. Kalau memang ada proses administrasi tata ruang, biarkan instansi yang berwenang menyelesaikannya berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
YBH: Jangan Ada Keputusan yang Menggantung
Atas dasar itu, YBH Limau Tidore merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate untuk segera melakukan langkah kelembagaan sesuai kewenangannya terhadap Putusan BK Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Ia juga
mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan tidak keluar dari koridor hukum.
“Tidak perlu ada tekanan politik, tidak perlu ada konflik personal. Jalankan saja aturan. Kalau putusan BK sah dalam kewenangannya, tindak lanjuti. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia,” tegas dia.
Menurutnya, sikap ini penting agar proses etik tidak berubah menjadi pertarungan kepentingan antarkelompok. Hukum harus menjadi jalan keluar, bukan bahan bakar konflik. BK sudah menjalankan fungsi etiknya. Sekarang kewajiban setiap pihak adalah menghormati dan menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai hukum.
“Putusan BK, tidak dengan sendirinya membuat teradu dapat dipidana, pemidanaan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana berdasarkan pembuktian yang sah,” tandasnya.
Dikatakan, langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Ternate dan memastikan bahwa setiap anggota, tanpa terkecuali, tunduk pada standar etika jabatan publik.
“Marwah DPRD bukan milik satu orang, bukan milik satu fraksi, dan bukan milik satu kepentingan politik. Marwah DPRD adalah kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” tutup dia.*(Ril/red).








