BuletinMalut.com.TERNATE- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Ternate tanggapi keluhan konsumen terkait dengan ketidaksesuaian hasil timbangan bahan pokok di pasar Higienis.
Sebelumnya, seorang konsumen tersebut mengeluhkan takaran belanjanya berkurang setelah dia melakukan penimbangan ulang dirumahnya. Atas hal itu, menjadi perhatian serius oleh instansi terkait.
“Timbangan milik konsumen itu harusnya di uji dulu di UPT Metrologi Legal baru bisa ditindaklanjuti, sehingga itu kami belum memastikan apakah timbangan di pasar ini bermasalah,” ujar Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Dikatakan, konsumen sebaiknya melakukan penimbangan pembanding di lokasi pasar secara langsung atau membawa ke UPT agar diuji bersama sehingga tak merugikan masyarakat lantaran pelayanan tera ulang tak dipungut biaya.
“Kalau aturannya setahun sekali, dan di sini kan sudah gratis. Jadi terserah masyarakat kalau merasa ragu bisa datang langsung ke kantor,” jelasnya. Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, bahwa tim pengawas telah menyisir langsung ke lorong-lorong seperti yakni pasar Higienis, Sasa, Bastiong hingga kawasan pasar buah. Sesuai pengawasan sepanjang tahun 2026, pihak metrologi tidak menemukan adanya kecurangan yang disengaja.
“Untuk sekarang ini sudah tidak ada temuan kecurangan. Kalaupun ada dari 100 timbangan, paling satu saja yang bermasalah karena faktor timbangan tua. Itu langsung kami perbaiki penyetelannya di tempat,” ucapnya.
Terkait potensi rekayasa alat ukur, Bahrudin membeberkan modus kecurangan yang pernah ditemukan di pasar buah beberapa tahun lalu, yaitu penggantian stiker angka (dial) pada timbangan analog.
“Kebanyakan mereka mengganti tampilan luar tulisannya. Stiker angka 1, 2, 3 itu diganti dengan cetakan yang ukurannya lebih kecil atau digeser posisinya. Jadi waktu ditaruh barang, jarumnya seolah-olah menunjukkan berat yang sesuai padahal kurang,” kisahnya.
Atas temuan masa lalu tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran tegas agar pedagang tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kalau dikemudian hari ditemukan maka bersangkutan bakal dilaporkan ke polisi.
Sehingga itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat supaya selalu memperhatikan stiker Metrologi Legal dan segel resmi pada alat ukur pedagang yang berlaku selama 1 tahun.
Olehnya itu, mengenai penegakan hukum kecurangan timbangan yang merugikan konsumen akan dikenakan sanksi Metrologi Legal dan kemudian proses pidana hukum.
“Kalau pakai aturan Metrologi Legal terkait Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 sanksinya relatif ringan. Jika menggunakan UU Perlindungan Konsumen atau aturan jual beli maka pidanya lebih besar,” pungkasnya. *(Ril/red).








