BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate bantah tudingan intervensi proses hukum Perjalanan Dinas (Perjadin) di Polda Maluku Utara (Malut).
Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Afdal Hi Anwar, bahwa dirinya menilai informasi itu perlu disikapi secara hati-hati lantaran sampai sekarang ini tidak ada fakta menunjukan tudingan bahwa dari sekretariat dan DPRD melakukan upaya itu.
“Upaya memperngaruhi agar hentikan kasus sedang bergulir di Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Kliennya tetap menghormati hukum,” ujar Afdal. Jumat (25/9/2026).
Pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut, berdasarkan yang diketahui, dia mendampingi sekretariat dan DPRD tetap menghormati proses sedang ditangani oleh Polda Maluku Utara dan tak pernah lakukan upaya untuk mempengaruhi penyidik.
Dikatakan, sejak proses penanganan kasus di Polda bahwa justru kliennya menunjukan sikap kooperatif selalu hadir panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diminta.
Lanjutnya, sikap ini merupakan bentuk agar menghormati aparat penegak hukum dan komitmen DPRD untuk memberikan ruang ke penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.
“Kami tegaskan bahwa sampai saat ini tim hukum dan klien saya tetap percaya dengan kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, khususnya dalam melakukan pendalaman dugaan perkara perjalanan dinas ini,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya percaya profesionalitas kinerja penyidik karena bekerja berdasarkan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan. Olehnya itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses ini ke penyidik supaya berjalan secara objektif, transparan dan tak dipengaruhi oleh informasi-informasi yang belum terverifikasi.
Olehnya itu, proses ini harus ditempatkan dalam koridor hukum saat terdapat dugaan penyimpangan. Maka itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Demikian pula, apabila terdapat informasi mengenai dugaan intervensi atau upaya agar menghentikan perkara, maka informasi tersebut seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut sebelum dikonsumsi publik.
“Kami tidak ingin dinilai membangun opini tandingan dan hanya menegaskan bahwa para teradu tak pernah mengintervensi proses hukum. Kami tetap hormati penyidik bahkan berikan kepercayaan sepenuhnya ke Polda Maluku Utara untuk bekerja sesuai hukum,” tegasnya.
Ditempat yang sama, tim hukum DPRD Kota Ternate lainnya, Eran Kharie, mengatakan, informasi dugaan upaya agar menghentikan perkara jangan sampai justru menimbulkan persepsi seolah-olah pihak dari DPRD yang berusaha menghalangi proses hukum.
Dia mengatakan, proses penyelidikan kasus masih berjalan di Polda Maluku Utara dan semua pihak memberikan kesempatan ke penyidik untuk selesaikan proses ini sesuai hasil pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang diperoleh.
“Kebebasan pendapat itu merupakan hak publik yang harus dihormati namun tetapi informasi yang berkaitan proses hukum harus disampaikan berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya tak dalam posisi untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ia berharap, seluruh pihak tak membangun narasi dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah. Dia akan terus mendampingi dan memastikan agar kliennya tetap terlindungi sepanjang proses itu berlangsung.*(Ril/red).








