banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Material Timbunan SMP Negeri 25 Halteng Diduga Ilegal

×

Material Timbunan SMP Negeri 25 Halteng Diduga Ilegal

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) didesak panggil pemilik galian C dan kontraktor pekerjaan penimbunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 25 Halmahera Tengah (Halteng).

“Kontraktor tersebut dinilai bandel dan kebal hukum diduga sengaja melakukan aktivitas penimbunan pada 14 Oktober 2026 malam walaupun sudah pernah mendapat teguran aparat,” ujar, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandy Risky. Kamis (15/10/2026).

Lebih mirisnya, penggunaan material untuk aktivitas galian C diduga tak mengantongi dokumen lengkap, meski demikian, hal ini perlu ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Lanjutnya, proyek penimbunan SMP Negeri 25 itu diduga menggunakan material ilegal dan ini dinilai melanggar hukum. Maka dari pihak kontraktor dan pemilik galian C harus diperiksa.

Dikatakan, proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah dikerjakan oleh CV Satu Gaki dengan Nomor Kontrak 600:90/ SP/TMBN-CK/APBD/DP/HG/2026.

Dikatakan, dengan dugaan tersebut belum tentu merupakan fakta hukum dan masih perlu dibuktikan lewat pemeriksaan aparat serta telusuri dokumen perizinan. Olehnya itu, percepatan pembangunan daerah tidak secara otomatis menghapus kewajiban usaha penuhi persyaratan pertambangan.

“Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin,” tegasnya.

Kemudian, Fandy menyebutkan, pada Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha di bidang pertambangan.

Ia meminta, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mesti diperiksa jika material itu adalah berasal dari kegiatan usaha yang dimaksud harus penuhi kewajiban.*(Ril/red)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!