banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

PHK Karyawan Sepihak Hingga Tak Bayar Pesangon, Disnaker Malut Diduga Takut PT IWIP 

×

PHK Karyawan Sepihak Hingga Tak Bayar Pesangon, Disnaker Malut Diduga Takut PT IWIP 

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Perusahaan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sudah berulang kali disorot terkait dengan pengelolaan manajemen yang dinilai buruk. Bagimana tidak, sebagian besar karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari manajemen.

Hal ini lantas membuat para karyawan tidak pernah menerima hak mereka meski sudah diadukan ke dinas terkait. Seperti dialami Riswan Muchlis, salah satu karyawan IWIP. Dia diketahui telah mendatangani kontrak kerja sejak 11 Maret tahun 2021 lalu.

Kemudian itu, Riswan lalu dipercaya bekerja sebagai Formen Welder (juru las) mekanik produksi 2, Departemen Instalasi dan Kontruksi smelter E dan F. Namun secara Tiba-tiba 20 Juli 2024, dirinya di PHK secara sepihak.

Diketahui, PHK terhadap Riswan terjadi ketika rekan karyawan karyawan bernama Rafli Sangaji mengalami kecelakaan kerja pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 23:10 WIT.

Diwaktu bersamaan, Jubir divisi di tempat dia berkerja bernama Shikun langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Riswan. Sanksi tersebut diberikan ketika briefing kerja shift malam pada 30 Juni 2024.

“Sanksi ini lalu berujung pada PHK sepihak.Mulai dari situ saya tidak bisa lagi masuk kerja karena jubir divisi berikan sanksi berat,”ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Dari situ, Riswan sudah tidak lagi bekerja dan kembali ke Ternate. Nasib Riswan yang sudah menjadi karyawan tetap, digantung tanpa ada kepastian sampai hari ini.

Masuk 7 September 2024, Riswan lalu melayangkan surat ke manajemen IWIP untuk melakukan penyelesaian hak-haknya melalui perselisihan hubungan kerja industrial atau Bipartit. Namun, itu diduga diabaikan perusahaan. Sehingga pada 20 Oktober 2024 terbit risalah sebagai bukti gagalnya perundingan Bipartit.

Tidak hanya PT IWIP, lanjut Riswan, pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Maluku Utara juga mengabaikan aduannya hingga saat ini.

“Pada 2 September 2024, saya hubungi pegawai Disnaker Provinsi Maluku Utara yang akrab dipanggil pak Syarif. Kata beliau (Syarif, red) saya harus menunggu antrian karena banyak kasus. Masuk 10 Maret 2025 saya lalu datang ke kantor Disnaker di Sofifi tapi tidak ada kejelasan sama sekali sampai saat ini,” kisahnya.

Karena tak ada kejelasan dari Disnaker 19 Maret 2025, dia lalu membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara terkait layanan perselisihan hubungan kerja di Disnaker yang begitu lama.

“Hanya menuntut hak saya seperti yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak kerja dan surat pengalaman kerja. Saya berharap apa yang menjadi tuntutan bisa segera terealisasi,” pungkasnya.*(Ril/red)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!