BuletinMalut.com.JAKARTA- Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG Jakarta beberkan PT Smart Marsindo diduga menambang di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal ini dikatakan langsung oleh Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, untuk operasi pertambangan dari PT Smart Marsindo diluar wilayah konsesi, aktivitas ini dinilai tak berdasarkan dengan dokumen AMDAL atau UKL UPL.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah harus lakukan kroscek seluruh dokumen perizinan milik perusahaan tersebut lantaran jangan sampai PT Smart Marsindo diduga kuat tak miliki dokumen AMDAL atau UKL UPL.
“Kami curiga perusahaan itu tadak kantongi dokumen AMDAL atau UKL UPL dari kementerian untuk melakukan operasi pertambangan pada beberapa waktu lalu di Pulau Gebe, Halmahera Tengah,” ujarnya. Senin (13/7/2026).
Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran serius yang dapat mengancam lingkungan dan kepentingan sosial. Bahwa Kementerian ESDM serta Aparat Penegak Hukum (APH), harus bertindak tegas. Agar tak dinilai tutup mata atas persoalan itu.
Dikatakan, mafia pertambangan tidak bisa diberikan ruang lantaran itu dinilai banyak merugikan masyarakat setempat. Sabab dalam aturan Undang Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang sudah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
“UU Nomor 3 Tahun 2020 itu sebagaimana setiap operasi pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah maka secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal), Meskipun perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin tersebut hanya berlaku ketat di dalam batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tertera pada surat izin,” jelasnya.
Olehnya itu, aktivitas penambangan di luar wilayah konsesi sah dijerat menggunakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba dan sanksi kurungan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Meski begitu, tak hanya pengerukan tanah yang dinilai ilegal namun pemanfaatan hasil tambang dari luar konsesi tersebut diduga melanggar hukum. Pasal 161 UU Minerba, setiap orang atau korporasi yang menampung, memanfaatkan, mengolah/memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi akan dikenai sanksi pidana yang sama (penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar).
Atas dugaan tambang ilegal tersebut, pihak dia selaku putra dari Halmahera Tengah di Jakarta bakal geruduk langsung Kantor PT Smart Marsindo dan Kementerian ESDM pada 15 Juli 2026 dengan menyampaikan berbagai tuntutan.*(Ril/red).












