Buletinmalut.com TERNATE- Inspektorat Kota Ternate terkesan lambat melakukan pemeriksaan dugaan tunggakan pajak hotel Grand Dafam dan hiburan Royal Resto.
Dugaan tunggakan pajak keduanya tersebut dari 2018 sampai September 2019 dan masing-masing kurang lebih yakni Grand Dafam Rp 2.093.918.049,00 dan hiburan Royal Resto Rp 1.431.272.028,00.
Sebelumnya Kepala Inspektorat pada saat diwawancara sejumlah wartawan pada 27 Juli 2023 kemarin, ia berjanji hanya butuh 10 hari untuk mengkaji hal tersebut pasca tim terbentuk namun sampai saat ini diduga belum ada realisasinya.
Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, mengatakan, terkait dengan pajak hotel Grand Dafam dan hiburan Royal Resto yang masih menunggak sudah kami kantongi datanya namun saja saat ini masih diagendakan agar bisa ketemu langsung dengan pihak bersangkutan.
“Karena data itu sudah ada, maka kami tinggal jadwalkan saja dan surat pemberitahuan juga tinggal disiapkan saja serta untuk tim sudah siap,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Dikatakan, setelah pertemuan yang pertama dan kemudian saat ini kami lagi agendakan untuk pertemuan yang ke dua dengan pihak terkait. Persoalan ini kami tidak bisa untuk berlama-lama.*(Abril).













