banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Dinas Pangan Malut Gelar Koordinasi Ketersediaan Pangan di 10 Kabupaten/Kota

×

Dinas Pangan Malut Gelar Koordinasi Ketersediaan Pangan di 10 Kabupaten/Kota

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan pertemuan koordinasi ketersediaan pangan dan memberikan penguatan materi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) di 10 Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Pangan Malut, Deni Tjan, mengatakan, bahwa NBM merupakan alat analisis ketersediaan pangan serta untuk mengetahui volume penyediaan tentang penggunaan dalam negeri.

“Supaya tingkat ketersediaan bahan makanan yang dikonsumsi penduduk per kapita pertahun sampai dalam bentuk ketersediaan kalori, protein dan lemak per kapita per hari,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Lanjutnya, NBM memberikan gambaran ketersediaan pangan yang merupakan salah satu bagian dari sistem informasi pangan yang telah diamanatkan

“Amanat tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dipasal 114 yang menyebutkan,”pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi,” jelasnya.

Dikatakan, informasi pangan yang terkait dengan ketersediaanya antara lain neraca pangan yang termasuk didalamnya adalah NBM dan PPH ketersediaaan.

Selain itu juga, informasi mengenai penyediaan pangan secara menyeluruh di suatu negara atau wilayah digambarkan melalui NBM.

Dengan mencermati NBM dari tahun ke tahun dapat diketahui adanya perubahan jenis dan ketersediaan pangan di suatu wilayah, serta tingkat kecukupan pangan menurut kebutuhan gizi yang harus tersedia untuk dikonsumsi penduduk secaara keseluruhan.

Deni menyebutkan, suatu wilayah tersedia data produksinya seperti data komoditas pangan tersebut tidak tersedia karena yaitu tidak diproduksi oleh wilayah tersebut dan kemudian diproduksi oleh wilayah tersebut tetapi tidak tercatat.

Secara teori, wilayah yang kekurangan bahan pangan karena ketidakmampuan produksi akan mendatangkan pangan tersebut dari wilayah lain.

“Sebaliknya itu, wilayah dengan produksi pangan besar akan menyalurkan surplus produksinya ke wilayah lain yang mengalami kekurangan,” kata, Deni.

Namun demikian, pergerakan keluar masuk bahan pangan dari satu wilayah ke wilayah lain tidak tercatat, sehingga tidak diketahui besarannya.

Menurutnya, padahal data tersebut sangat penting untuk mengoreksi kelebihan atau kekurangan pada NBM yang disusun berdasarkan data produksi pangan.

Olehnya itu, untuk menhetahui tantangan- tantangan penyusunan NBM provinsi dan kabupaten di atas, diharapkan aparat penyusun NBM dapat mengambil langkah-langkah strategis guna penyempurnaan NBM provinsi dan kabupaten.

Ia berharap, dengan pertemuan Koordinasi ketersediaan pangan tahun 2023 tersebut sangat penting dalam upaya memperbaiki serta mempersiapkan penyusunan NBM ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota ditahun 2023, kemudian juga dimasa-masa mendatang.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Pangan Malut, Rahmawati Hamid, menjelaskan, kegiatan ini yang outputnya untuk menyusun NBM untuk melihat situasi ketersediaan dan kebutuhan pangan.

Meski begitu, Provinsi Malut merupakan salah satu kebijakan penyediaan bahan pangan maka dari itu kami mengundang dari Badan Pusat Statistik (BPS), Balai Karantina Kelas II Ternate dan Badan Pangan Nasional (BPN) untuk memberikan penguatan materi terhadap peserta di 10 Kabupaten/Kota.

“Narasumber yang diundang untuk memberikan penguatan materi terhadap 10 Kabupaten/Kota untuk bertanggung jawab menyusun NBM,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!