banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Terbukti Menipu, Pangkat dan Gaji Eks Kepala Pasar Bastiong di Ternate Terancam Ditunda

×

Terbukti Menipu, Pangkat dan Gaji Eks Kepala Pasar Bastiong di Ternate Terancam Ditunda

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Eks Kepala UPTD Pasar Bastiong Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Ternate berinisial YA alias Yasir akan disanksi administrasi.

Dimana, yang bersangkutan YA alias Yasir diduga telah melakukan penipuan meminta uang secara total Rp 40 juta untuk membantu 2 orang korbannya dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Uang tersebut diambil melalui Setia yang merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) Madrasah Al-Khairaat Tamadehe. Setia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 11 Agustus 2025 kemarin bahwa yang diduga terbukti melakukan penipuan terhadap 2 orang. Terduga pelaku berjanji akan membantu meloloskan korban dalam tes CPNS , kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly. Selasa (12/8/2025).

Tak hanya itu, lanjutnya, bahwa Yasir yang merupakan terduga pelaku meminta uang Rp 40 juta dan korban berjumlah sebanyak 2 orang serta masing-masing menyetor Rp 20 juta melalui perantara bernama Setia.

Meski demikian, sebelumnya bahwa yang bersangkutan yaitu Yasir sempat mengelak tak pernah meminta sejumlah uang namun hal tersebut diakui Setia dan korban. Ini terbukti setelah masing-masing dimintai keterangan dan mengakuinya.

“Yasir mengelak bahwa dia meminta sejumlah uang dengan alasan adalah pinjaman bukan untuk membantu loloskan korban dalam hal tes CPNS. Setia dan 2 orang korban telah akui uang itu terkait dengan tes CPNS,” ujar Samin.

Dia menyebutkan, yang bersangkutan juga bersedia untuk mengembalikan uang itu kepada 2 korban dan kemudian ini menjadi pertimbangan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Sehingga, Yasir akan dikenakan hukuman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa ada pasal yang mengatur seperti pelanggaran ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman administrasi juga menanti yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, hukuman berupa sanksi administrasi itu yakni pelepasan jabatan, penundaan pangkat atau golongan selama kurang lebih 2 tahun dan penundaan gaji secara berkala.

Ia menambahkan, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya atau segera melaporkan kalau ada oknum yang tidak bertanggung jawab meminta imbalan untuk membantu meloloskan tes CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada satu orang pun pejabat atau pegawai yang bisa meloloskan orang dalam tes CPNS. Karena tes itu dilakukan melalui sistem yaitu Computer Assisted Test (CAT) semuanya telah terprogram di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB,” tutupnya.*(Ril/red)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!