BuletinMalut.com.JAKARTA- Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta sangat mengecam Polda Maluku Utara atau Malut atas pemanggilan 14 warga Kiya.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan 14 warga dipanggil polisi pasca berdemonstrasi menolak tambang.
“Para warga berdemonstrasi menolak aktivitas tambang di site PT Zong Hai Rere Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) namun anehnya kenapa harus dipanggil oleh Polda Malut,” ujarnya. Jumat (13/2/2026).
Menurutnya,aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dilindungi Undang- Undang (UU) menyampaikan pendapat di depan umum.
“Bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Disisi lain, aktivitas tambang itu diduga tak kantongi izin lengkap,” kata Rizal.
Dia juga mengungkit, kejadian beberapa lalu, dimana Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang warga Maba Sangaji di Halmahera Timur (Haltim) saat menuntut hak mereka yang diduga tak dibayarkan PT Position.
Bagi dia, hal semacam itu perlu dicurigai atas posisi Kapolda Maluku Utara saat ini serta bisa diduga sebagai bagian dari alat bekingan para korporasi di wilayah tersebut.
Mengapa tidak harus dicurigai, karena itu hampir setiap warga yang memprotes pada perusahaan tambang selalu mendapatkan teror, intimidasi, kriminalisasi dari oknum kepolisian di wilayah tersebut.
Olehnya itu, tanggung jawab dari kepolisian adalah mengayomi masyarakat bukan sebaliknya. Dalam waktu yang dekat ini, pihaknya bakal mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri.
“Kedatangan kami nanti di Mabes Polri itu untuk meminta Kapolri Litsyo Sigit Prabowo agat segera mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Utara,” pungkasnya.*(Ril/red).







