banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

APH Didesak Adili PT Mineral Trobos Diduga Menambang Tak Kantongi Dokumen Lengkap

×

APH Didesak Adili PT Mineral Trobos Diduga Menambang Tak Kantongi Dokumen Lengkap

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) didesak segera memanggil dan periksa Direktur PT Mineral Trobos lantaran diduga tak kantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ini dikatakan, langsung Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah atau FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, aktifitas penambangan nikel yang dilakukan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe diduga sengaja tabrak aturan.

Namun hal itu, tidak membuat PT Mineral Trobos untuk tunduk pada aturan. Sebab diduga ada temuan karena ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dengan luasan yang tercatat dalam dokumen operasionalnya.

“Kalau IPPKH tidak tercatat dalam luasan dokumen operasionalnya, tentu pasti terjadi perbedaan mencolok antara izin resmi serta realisasi di lapangan,” ujarnya. Minggu (15/2/2026).

Lanjutnya, bahwa ini diperkuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.474/ Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018. PT Mineral Trobos hanya miliki IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.

Tetapi itu, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).Serta dokumen operasional perusahaan, telah tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare dan kemudian ada selisih sekitar 145,41. Itu artinya, ada indikasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah.

Disamping itu, adanya rencana produksi perusahaan yang dinilai mencapai 1,2 juta Wet Metric Ton (WMT). Target produksi sebesar ini tak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah kurang lebih 50,59 hektare.

“Hal ini semakin perkuat PT Mineral Trobos melakukan aktifitas pertambangan di luar wilayah koridor. Bahkan isi RKAB milik PT ini telah cantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 juga perlu dipertanyakan. Sebab, dalam SK itu secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare,” tegasnya.

Menurutnya, tentunya hal itu adalah sebuah kejahatan di dunia pertambangan, lantaran menambang di luar wilayah koridor bakal
menimbulkan daya rusak lingkungan yang parah. Seiring dengan itu akan ada luka ekologi.

Disisi lain menambang di luar dari wilayah koridor, akan mengakibatkan vegetasi tanah secara besar-besaran memicu erosi, sedimentasi, serta bahaya tanah longsor. Kareena tak ada izin resmi tambang di luar koridor sering memicu konflik warga lokal atau pemegang konsesi yang sah.

“Itu juga akan hasilkan limbah tambang dan akan mencemari sumber air warga dengan zat berbahaya seperti merkuri (Hg) atau mangan (Mn), merusak ekosistem serta tidak ada pajak atau royalti yang dibayarkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Atas dasar itu, bagi Rizal, PT Mineral Trobos harus bertanggung jawab lantaran tindakan tidak senonoh yang dilakukan perusahaan. Sehingga pihak memberikan apresiasi kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah membongkar kejahatan dan memasang plan di lokasi.

Olehnya itu, pihaknya berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera adili PT Mineral Trobos karena dinilai melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang (UU) Kehutan. Serta Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia tambahkan, bahwa Polri atau APH harus segera periksa Direktur Utama PT Mineral Trobos serta kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Halmahera Tengah.

“PT Mineral Trobos harus hentikan seluruh aktifitas pertambangannya di Halmahera Tengah dan segera angkat kaki lantaran diduga melakukan pelanggaran,” tutupnya. *(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!