banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

May Day, Nasib Buruh Masih Darurat Pertolongan

×

May Day, Nasib Buruh Masih Darurat Pertolongan

Share this article

Oleh: Arista Hurain

Setiap 1 Mei, dunia kembali memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai momentum untuk menghormati kontribusi para pekerja dalam menggerakkan roda ekonomi.

Diberbagai negara, peringatan ini diisi dengan beragam kegiatan, mulai dari seremoni, kampanye solidaritas, hingga aksi turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Hari Buruh seharusnya menjadi penanda bahwa keberadaan buruh memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan negara.

Namun, di balik peringatan itu tersimpan ironi yang terus berulang dari tahun ke tahun. Hari Buruh justru lebih sering identik dengan demonstrasi besar-besaran, tuntutan kenaikan upah, penolakan pemutusan hubungan kerja, hingga desakan perlindungan hak-hak pekerja. Ini menunjukkan bahwa kelompok buruh masih menghadapi banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Alih-alih menikmati kesejahteraan atas jerih payah mereka, tidak sedikit buruh yang masih hidup dalam tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja, dan ancaman kehilangan mata pencaharian. Karena itu, Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi alarm keras bahwa nasib buruh hari ini masih berada dalam kondisi darurat pertolongan.

Kondisi darurat yang dialami buruh itu tampak nyata dari agenda Hari Buruh tahun ini. Alih-alih menjadi momen syukur atas meningkatnya kesejahteraan pekerja, peringatan 1 Mei kembali diwarnai sederet tuntutan yang menunjukkan persoalan lama belum juga selesai. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan membawa enam tuntutan utama dalam aksi Hari Buruh Sedunia 2026. (tempo.co, 06 April 2026)

Enam tuntutan tersebut meliputi desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, perlindungan terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), reformasi pajak yang berpihak kepada buruh termasuk kenaikan PTKP, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. (liputan6.com, 06 April 2026).

Kalau dicermati, tuntutan tersebut bukan perkara kecil atau sektoral. Isinya menyentuh persoalan mendasar, mulai dari kepastian kerja, upah layak, perlindungan hukum, beban pajak, hingga tata kelola negara yang bersih. Bahkan perwakilan KSPI mengakui sebagian tuntutan itu merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya, yang berarti problem ketenagakerjaan belum memperoleh penyelesaian nyata. (liputan6.com, 06 April 2026).

Menariknya, istilah May Day sendiri dalam sejarah juga dikenal sebagai penanda keadaan darurat atau panggilan meminta pertolongan. Dalam konteks buruh hari ini, sebutan itu terasa relevan: Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi seperti sinyal SOS bahwa nasib para pekerja masih jauh dari kata aman dan sejahtera. (tempo.co, 06 April 2026).

Sinyal darurat itu, semakin jelas jika melihat kenyataan bahwa aksi dan tuntutan buruh terus berulang hampir setiap tahun. Pergantian pemerintahan, perubahan menteri, hingga revisi sejumlah regulasi ternyata belum mampu mengakhiri kegelisahan para pekerja. Setiap Hari Buruh tiba, jalanan kembali dipenuhi massa yang menyuarakan keresahan serupa: upah yang tidak layak, ancaman PHK, sistem kerja fleksibel yang merugikan, serta minimnya perlindungan negara.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan buruh bukan sekadar masalah teknis yang bisa selesai dengan satu dua kebijakan. Jika akar masalahnya telah terselesaikan, tentu demonstrasi tahunan tidak akan terus menjadi tradisi yang berulang. Fakta bahwa tuntutan terus muncul justru menandakan adanya kerusakan yang lebih mendasar, yakni sistem yang sejak awal tidak dibangun untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Dalam kondisi seperti ini, buruh kerap berada pada posisi paling rentan. Ketika ekonomi melambat, buruh terkena PHK. Ketika harga kebutuhan pokok naik, daya beli buruh menurun. Ketika perusahaan mengejar efisiensi, buruh menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. Sementara ketika keuntungan meningkat, tidak selalu kesejahteraan buruh ikut terangkat secara sebanding.

Karena itu, demonstrasi tahunan bukan sekadar ekspresi kemarahan sesaat, melainkan penanda bahwa ada persoalan sistemik yang terus memproduksi ketidakadilan. Selama akar persoalan ini tidak disentuh, maka Hari Buruh hanya akan menjadi agenda rutin penuh tuntutan, bukan
perayaan atas kehidupan pekerja yang benar-benar sejahtera.

Kapitalisme Menempatkan Buruh sebagai Faktor Produksi

Jika persoalan buruh terus berulang dan tidak kunjung tuntas, maka pertanyaan penting yang harus diajukan adalah: sistem seperti apa yang sedang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara hari ini? Disinilah akar masalah itu dapat ditemukan. Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, sementara tenaga kerja diposisikan sebatas salah satu faktor produksi yang dapat ditekan biayanya demi efisiensi usaha.

Dalam logika kapitalisme, perusahaan dituntut memperoleh hasil sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Akibatnya, buruh sering dipandang sebagai beban biaya, bukan manusia yang memiliki kebutuhan hidup dan hak untuk sejahtera. Dari cara pandang inilah lahir berbagai praktik seperti upah murah, outsourcing berkepanjangan, kontrak kerja tidak pasti, hingga PHK massal saat perusahaan ingin menekan pengeluaran.

Lebih jauh lagi, sistem ini meniscayakan kesenjangan yang terus melebar antara pemilik modal dan pekerja. Keuntungan usaha cenderung terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sementara para buruh harus terus berjuang agar penghasilannya cukup memenuhi kebutuhan dasar. Ketika biaya hidup naik, posisi tawar buruh sering kali lemah. Sebaliknya, pemilik modal memiliki akses lebih besar terhadap kebijakan, modal, dan perlindungan kepentingan.

Tidak mengherankan jika dalam sistem seperti ini kemiskinan struktural terus terjadi. Buruh bekerja keras setiap hari, tetapi banyak yang tetap hidup pas-pasan. Mereka menopang roda produksi, namun tidak menikmati hasil secara adil. Karena itu, selama paradigma kapitalisme tetap menjadi dasar kebijakan ekonomi, maka perbaikan nasib buruh hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Regulasi Tambal Sulam Tidak Menyelesaikan Masalah

Ketika akar persoalan berada pada sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, maka wajar jika berbagai kebijakan yang lahir sering kali tidak mampu menyelesaikan penderitaan buruh secara tuntas. Pemerintah mungkin menghadirkan regulasi baru, merevisi bukan
perayaan atas kehidupan pekerja yang benar-benar sejahtera.

Kapitalisme Menempatkan Buruh Sebagai Faktor Produksi

Jika persoalan buruh terus berulang dan tak kunjung tuntas, maka pertanyaan penting yang harus diajukan adalah: sistem seperti apa yang sedang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara hari ini? Di sinilah akar masalah itu dapat ditemukan. Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, sementara tenaga kerja diposisikan sebatas salah satu faktor produksi yang dapat ditekan biayanya demi efisiensi usaha.

Dalam logika kapitalisme, perusahaan dituntut memperoleh hasil sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Akibatnya, buruh sering dipandang sebagai beban biaya, bukan manusia yang memiliki kebutuhan hidup dan hak untuk sejahtera. Dari cara pandang inilah lahir berbagai praktik seperti upah murah, outsourcing berkepanjangan, kontrak kerja tidak pasti, hingga PHK massal saat perusahaan ingin menekan pengeluaran.

Lebih jauh lagi, sistem ini meniscayakan kesenjangan yang terus melebar antara pemilik modal dan pekerja. Keuntungan usaha cenderung terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sementara para buruh harus terus berjuang agar penghasilannya cukup memenuhi kebutuhan dasar. Ketika biaya hidup naik, posisi tawar buruh sering kali lemah. Sebaliknya, pemilik modal memiliki akses lebih besar terhadap kebijakan, modal, dan perlindungan kepentingan.

Tidak mengherankan jika dalam sistem seperti ini kemiskinan struktural terus terjadi. Buruh bekerja keras setiap hari, tetapi banyak yang tetap hidup pas-pasan. Mereka menopang roda produksi, namun tidak menikmati hasil secara adil. Karena itu, selama paradigma kapitalisme tetap menjadi dasar kebijakan ekonomi, maka perbaikan nasib buruh hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Regulasi Tambal Sulam Tidak Menyelesaikan Masalah

Ketika akar persoalan berada pada sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, maka wajar jika berbagai kebijakan yang lahir sering kali tidak mampu menyelesaikan penderitaan buruh secara tuntas. Pemerintah mungkin menghadirkan regulasi baru, mereview undang-undang, atau menggulirkan program perlindungan tertentu, tetapi selama kerangka kapitalisme tetap dipertahankan, solusi yang muncul umumnya hanya bersifat tambal sulam.

Berbagai aturan tersebut kerap hadir sebagai respons atas tekanan publik, gelombang demonstrasi, atau tuntutan serikat pekerja. Tujuannya lebih banyak untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra seolah negara hadir membela rakyat. Namun, kebijakan parsial semacam ini biasanya hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah. Buruh diberi sedikit ruang perlindungan, sementara mekanisme eksploitasi tenaga kerja tetap berjalan.

Sebagai contoh, wacana perlindungan bagi pekerja rumah tangga tentu tampak positif di permukaan. Akan tetapi, jika relasi kerja masih tunduk pada logika untung-rugi semata, maka bukan mustahil sebagian majikan justru merasa terbebani lalu memilih memberhentikan pekerja atau enggan merekrut tenaga kerja baru. Akhirnya, aturan baru justru berpotensi memunculkan persoalan lain.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah buruh tidak cukup dijawab dengan menambah pasal, mengganti istilah, atau membuat undang-undang baru tanpa perubahan paradigma. Selama penguasa dan pengusaha menetapkan aturan berdasarkan kepentingan politik maupun ekonomi, bukan berdasarkan keadilan hakiki, maka nasib buruh akan tetap berada dalam lingkaran persoalan yang sama. Karena itu, dibutuhkan solusi yang bukan sekadar memperbaiki cabang masalah, tetapi mencabut akar kerusakannya sekaligus.

Kebutuhan akan solusi mendasar itulah yang menuntut adanya cara pandang baru dalam menyelesaikan persoalan buruh. Islam hadir bukan sekadar menawarkan tambalan kebijakan, tetapi meletakkan dasar penyelesaian pada sumber yang benar, yakni wahyu Allah Swt. Dalam Islam, aturan kehidupan tidak dibangun atas dasar kepentingan penguasa, tekanan pemilik modal, ataupun kompromi politik sesaat, melainkan atas dasar hukum syara’ yang menjamin keadilan bagi seluruh manusia.

Karena itu, Islam tak memandang persoalan buruh sebagai konflik kelas antara pekerja dan pemilik modal semata. Islam melihatnya sebagai persoalan kemanusiaan: bagaimana hubungan antar manusia berjalan adil, bagaimana hak dipenuhi, dan bagaimana kezaliman dicegah. Baik pekerja maupun pemberi kerja sama-sama terikat dengan aturan Allah, sehingga tidak ada ruang bagi satu pihak untuk menindas pihak lain demi keuntungan pribadi.

Berbeda dengan kapitalisme yang menempatkan manusia dalam logika untung-rugi, Islam memuliakan manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan dan hak-hak yang wajib dijaga. Pekerja bukan alat produksi, dan pengusaha bukan pihak yang bebas menentukan segalanya. Keduanya adalah manusia yang diatur dalam koridor halal-haram, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab sosial.

Dengan landasan ini, solusi Islam tidak berpihak kepada buruh secara emosional, juga tidak memanjakan pemilik modal secara sepihak. Islam berpihak pada kebenaran dan keadilan. Dari sinilah lahir sistem hubungan kerja yang sehat, seimbang, dan manusiawi-sesuatu yang sulit diwujudkan selama kebijakan masih ditentukan oleh kepentingan materi semata.

Prinsip keadilan yang dibangun Islam itu bukan sekadar konsep normatif, tetapi memiliki aturan teknis yang jelas dalam hubungan kerja. Syariat telah mengatur mekanisme interaksi antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad ijarah, yaitu transaksi pemanfaatan jasa dengan imbalan tertentu. Dengan akad ini, hubungan kerja tidak dibiarkan liar mengikuti kehendak pasar, tetapi diikat oleh ketentuan halal-haram yang melindungi kedua belah pihak.

Dalam akad ijarah, objek yang diperjanjikan adalah manfaat dari suatu pekerjaan. Karena itu, jenis pekerjaan, ruang lingkup tugas, waktu kerja, dan besaran upah harus dijelaskan sejak awal agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan) yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Kejelasan akad menjadi fondasi penting agar pekerja tidak dirugikan dan pemberi kerja pun memperoleh manfaat sesuai kesepakatan.

Islam juga menegaskan haram hukumnya menzalimi pekerja. Menunda pembayaran upah, mengurangi hak pekerja, memaksa bekerja di luar kesepakatan, atau memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi merupakan bentuk kezaliman yang dilarang keras. Dalam pandangan Islam, kerja bukan alasan untuk merendahkan martabat seseorang, tetapi bagian dari aktivitas muamalah yang harus dijaga kehormatannya.

Terkait upah, Islam tidak menetapkannya berdasarkan standar administratif seperti UMR atau UMK semata, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Karena itu, besaran upah dapat berbeda sesuai jenis pekerjaan, tingkat keahlian, beban tugas, dan manfaat yang dihasilkan. Namun, penetapannya wajib dilakukan melalui kesepakatan yang jujur, adil, dan tanpa penindasan.

Dengan mekanisme seperti ini, hubungan kerja dalam Islam dibangun di atas kejelasan akad, penghormatan terhadap hak, dan larangan kezaliman. Inilah model relasi kerja yang sehat: pekerja terlindungi, pemberi kerja memperoleh manfaat, dan keduanya sama-sama tunduk pada aturan Allah Swt.

Jaminan Kesejahteraan Dalam Sistem Islam

Jika dalam kapitalisme nasib buruh sangat bergantung pada kemurahan perusahaan dan fluktuasi pasar, maka Islam meletakkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Karena itu, Islam tidak menyerahkan hidup buruh pada mekanisme upah semata, tetapi menghadirkan sistem yang memastikan setiap warga negara memperoleh kehidupan yang layak.

Dalam Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan sekadar regulator yang berdiri netral di antara kepentingan buruh dan pengusaha. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib hadir mengurus urusan rakyat, termasuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

Karena itu, negara dalam sistem Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat, baik buruh, pegawai, pedagang, maupun pengusaha. Kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan hak yang harus dipenuhi negara. Dengan demikian, buruh tidak dipaksa menanggung seluruh beban hidup hanya dari besaran gaji yang diterima.

Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan agar setiap laki-laki dewasa mampu bekerja dan menafkahi keluarganya. Artinya, pengangguran tidak dianggap sekadar masalah pribadi, tetapi persoalan yang harus diselesaikan negara melalui kebijakan ekonomi yang benar. Sementara layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan secara gratis sehingga rakyat tidak tercekik oleh biaya hidup yang terus meningkat.

Di sisi lain, Islam memastikan hubungan kerja berjalan adil melalui akad ijarah yang sah dan saling ridha. Perusahaan tidak boleh mengeksploitasi pekerja, menahan upah, atau membebani pekerjaan secara zalim. Rasulullah saw. bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah). Bahkan Allah Taala menjadi musuh bagi orang yang mempekerjakan pekerja lalu tidak membayar upahnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi riwayat al-Bukhari.

Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan kapitalisme. Dalam kapitalisme, kesejahteraan buruh bergantung pada kekuatan tawar-menawar. Dalam Islam, kesejahteraan dijamin oleh sistem, diawasi negara, dan dilandasi ketakwaan kepada Allah Swt. Karena itu, buruh tidak hidup dalam kecemasan berkepanjangan, tetapi berada dalam tatanan yang menjaga kehormatan dan hak-haknya sebagai manusia.

Penutup: Hari Buruh dan Urgensi Perubahan Sistem

Melihat kenyataan hari ini, jelas bahwa persoalan buruh tidak akan selesai hanya dengan aksi tahunan, revisi aturan parsial, atau janji politik lima tahunan. Selama sistem yang digunakan tetap menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama, maka buruh akan terus berada pada posisi rentan: upah ditekan, pekerjaan tidak pasti, dan kesejahteraan makin jauh dari harapan.

Hari Buruh seharusnya tidak sekadar menjadi panggung tuntutan yang berulang setiap tahun. Momentum ini semestinya menjadi saat untuk menyadari bahwa masalah buruh adalah persoalan sistemik yang membutuhkan perubahan mendasar. Buruh tidak membutuhkan simpati sesaat, tetapi tatanan yang benar-benar menjamin hak, kehormatan, dan masa depan mereka.

Islam telah menawarkan solusi yang nyata dan menyeluruh. Upah wajib dibayar tepat waktu, kezaliman terhadap pekerja diharamkan, hubungan kerja diatur dengan akad yang adil, dan negara diwajibkan menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat. Penguasa dalam Islam adalah pengurus rakyat, bukan pelayan pemilik modal. Dengan sistem seperti ini, buruh tidak dibiarkan berjuang sendiri menghadapi kerasnya hidup.

Karena itu, seruan perubahan tidak boleh berhenti pada pergantian kebijakan, tetapi harus mengarah pada pergantian sistem. Umat membutuhkan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk politik dan ekonomi, agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, dan kesejahteraan tidak sekadar janji kampanye.

Hari Buruh adalah alarm keras bagi negeri ini. Jika nasib buruh terus menjerit, maka yang harus dibenahi bukan hanya aturan turunannya, tetapi fondasi sistemnya. Sudah saatnya hukum Allah dijadikan pedoman kehidupan, agar para pekerja benar-benar merasakan hidup yang mulia, adil, dan sejahtera. Wallahu a’lam bish-shawab.

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!