banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

KPK Didesak Periksa PPK 1.3 BPJN Malut dan PT Buli Bangun Terkait Proyek 48 Miliar

×

KPK Didesak Periksa PPK 1.3 BPJN Malut dan PT Buli Bangun Terkait Proyek 48 Miliar

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Pembangunan proyek penahan tebing dan ruas jalan Ekor- Subaim-Maba di Halmahera Timur (Haltim) yang dikerjakan PT Buli Bangun dengan nilai kontrak Rp 48 miliar diduga bermasalah.

Anggaran puluhan miliar tersebut, memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Dalam pekerjaan telah terlihat sebagian kerusakan pada proyek itu sehingga menjadi pertanyaan besar.

Meski begitu, maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara ini masih berada di Maluku Utara dalam rangka melakukan evaluasi. Sudah seharusnya mengaudit kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara terkhususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 yaitu Rifani Harun.

Dimana, pekerjaan tersebut dengan relatif singkat setelah pekerjaan telah timbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proyek .KPK wajib untuk memanggil PPK dan PT Buli Bangun agar diperiksa lantaran hal itu telah menggunakan anggaran negara.

Harus ada pertanggungjawaban, efektifitas pengawasan, kepatuhan pada spesifikasi teknis, pelaksanaan fungsi pengendalian kontrak oleh PPK 1.3 di BPJN Maluku Utara

Hal ini, telah diatur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab penuh dalam pengendalian kontrak, memastikan kesesuaian mutu pekerjaan, pengendalian pelaksanaan kontrak, serta perlindungan terhadap kepentingan keuangan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, apabila benar terdapat kerusakan pekerjaan yang mengindikasikan ketidaksesuaian mutu atau kegagalan pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa, tetapi juga menjadi bahan evaluasi serius terhadap pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengendalian dan pengawasan kontrak, berdasarkan UU no 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, bahwa setiap Kegagalan bangunan yang disebabkan tidak terpenuhinya standar konstruksi dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara Abdul Hamid Payapo untuk segera melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja PPK yang menangani proyek penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim-Maba.

2. Mendesak Kepala BPJN Maluku Utara untuk segera mencopot atau setidaknya menonaktifkan sementara PPK yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga independensi dan objektivitas proses audit maupun pemeriksaan hukum.

3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPKP, dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan audit teknis, audit mutu, dan audit administrasi terhadap keseluruhan pelaksanaan proyek guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

4. Mendukung langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, baik dari unsur penyedia jasa maupun penyelenggara negara.

5. Menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga itu, Rifani Harun selaku PPK 1.3 harus segera dicopot dari jabatannya sebagai tindakan sanksi administrasi tegas, apabila terdapat indikasi kuat kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian kontrak.

Langkah tersebut, penting untuk menjaga integritas institusi, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab.

Perlu diingatkan, tidak bisa ada ruang serta pembiaran terhadap dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral harus dipikul oleh setiap pejabat yang terlibat di dalamnya.

Oleh karena itu, berdasarkan dugaan itu, bahwa Abdul Hamid Payapo selaku Kepala BPJN Maluku Utara agar segera mengambil tegas kepada Rifani Harun sebagai PPK 1.3.

Rifani Harus selaku PPK, harus tanggung jawan atas pembangunan proyek tersebut dan dari pihak BPJN harus membuka ruang pemeriksaan secara transparan demi menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!