banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Diduga Langgar Kode Etik 4 Polisi di Haltim Diadukan ke Polda Malut

×

Diduga Langgar Kode Etik 4 Polisi di Haltim Diadukan ke Polda Malut

Share this article

BuletinMalut.com.SOFIFI- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Halmahera Timur (Haltim) diadukan ke Polda Maluku Utara (Malut).

Hal ini dikatakan oleh Penasehat Hukum (PH) korban OFH, Syaiful Bahri Puku dan rekan-rekan, mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi melaporkan penyidik PPA dari Polres Halmahera Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Pelaporan itu dilakukan, setelah membaca dan meneliti Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terdakwa OFH yang adalah kliennya. Dalam BAP, pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam fakta hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan dari PPA Reskrim Polres Halmahera Timur.

Sebab, menurut dia, kalau kasus yang telah dilaporkan merupakan tindak pidana maka harus melalui tahapan proses penyelidikan terlebih dahulu. Namum di berkas perkara tak ada surat perintah penyelidikan.

“Yang ada hanya surat perintah penyidikan, maka hal ini tentunya melanggar hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang juga harus mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya. Rabu (13/5/2026) sesuai rilis yang diterima oleh media ini.

Lanjutnya, ada 4 orang yang dilaporkan yakni Aipda HS ,Brigpol RL, Bribda DG, dan Bribda RM. 4 orang dilaporkan berdasarkan Pelanggaran Kode Etik Profesi sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 jo Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi.

Dikatakan, tahapan pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Halmahera Timur tidak di perlihatkan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan yaitu penggunaan ancaman kekerasan ke korban pada saat peristiwa.

“Barang bukti itu seperti yakni parang, kris, dan video namun itu tak ada. Hal ini sangat berdampak terhadap kliennya kami. Kami menilai 4 terlapor itu melanggar kode etik Kepolisian,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Chalid Fadel, turut menambahkan,laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan oleh tim penyidik di PPA Reskrim Polres Halmahera Timur agar dijadikan atensi oleh Kapolda Maluku Utara.

Sekiranya, hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh Kapolda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti. Ini demi keadilan bagi kliennya. Kalau terkait benar dan salah nanti pengadilan yang tentukan.

Secara terpisah. Kapolda Maluku Utara melalui Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram belum merespon konfirmasi yang diajukan PH terdakwa hingga berita ini dipublikasi.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!