BuletinMalut.com.HALTENG- Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Halmahera Tengah (Halteng) akan laporkan Oktavianus S. Pangaja ke Aparat penegak Hukum atau APH.
Dimana, Oktavianus S.Pangaja merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Halmahera Tengah diduga turut ikut terlibat pencairan alokasi Dana Desa (DD) di bank. Sehingga itu dinilai melanggar prosedur.
“Dalam pencairan alokasi DD Rp 1 miliar itu, yang bersangkutan diduga bersekongkol dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kades, Fidi Jaya, Nurani. Memaksakan pencairan dana tersebut dinilai cacat prosedur lantaran ini bertentangan dengan mekanisme terkait pengelolaan keuangan desa,” ujar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky.
Lanjutnya, dia menilai keterlibatan Cakades terpilih tersebut dalam proses pencairan alokasi DD adalah tindakan sangat janggal sekaligus bermasalah secara administratif maupun hukum. Lantaran pada saat cairnya anggaran itu bahwa Oktavianus S Pangaja tak lagi punya jabatan di perangkat desa.
Menurutnya, pencairan anggaran tersebut yang nominalnya Rp 1 miliar ini terkesan dipaksakan, padahal saat itu bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak punyai kewenangan dan dasar hukum.
Dikatakan, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kalau sudah bukan pejabat aktif lalu ikut mengurus pencairan DD miliaran rupiah, ini patut dipertanyakan. Apalagi desa masih memiliki bendahara aktif. Keterlibatan pihak nonaktif pemerintahan desa dalam proses pencairan DD berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. Senin (25/5/2026).
Dikatakan, kemungkinan ada unsur pidana apabila ditemukan tindakan melampaui kewenangan, penyimpangan prosedur, atau penggunaan pengaruh jabatan bertujuan permudah proses pencairan anggaran.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika ada penyalahgunaan pengaruh atau kewenangan dalam proses pencairan anggaran, maka persoalan ini bisa masuk ranah pidana,” jelasnya.
Selain itu, Fandi juga menyoroti keterlibatan Oktavianus yang saat itu tengah berkontestasi dalam Pilkades. Menurutnya, kondisi tersebut rawan memicu konflik kepentingan dan mencederai prinsip netralitas pengelolaan keuangan desa.
“Pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkades semestinya menjaga jarak dari pengelolaan keuangan desa. Jika tetap ikut dalam pencairan dana, tentu publik dapat menilai adanya potensi pengaruh terhadap dinamika Pilkades,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti dan keterangan di beberapa sumber terkait dugaan ini. Sehingga itu, dalam waktu dekat ini dia bakal masukan surat secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah.*(Ril/red)













