BuletinMalut.com.MOROTAI- Polres Morotai ringkus terduga pelaku pembunuhan inisial A.A (17 tahun). Dugaan itu terjadi pada 11 Juni 2026 dini hari di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
Terduga pelaku, sempat melarikan diri ke hutan setelah menghilangkan nyawa korban di Desa Wawama yaitu inisial SM (19 tahun) dan kemudian polisi berhasil mengamankan AA dirumah keluarganya. Pelaku ditangkap dengan waktu 8 jam.
Berdasarkan keterangan, Pamapta II Polres Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, bahwa perbuatan terduga pelaku dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau (SPKT) pada 11 Juni 2026 sekitar 00:40 WIT.
Setelah menerima laporan tersebut, bahwa pihaknya langsung ke lokasi dan kemudian hasil penyelidikan awal menunjukan untuk insiden berdarah itu bermula ketika pelaku bersama rekannya berpesta Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Kelompok ini lanjut dia, mendatangi warung untuk membeli rokok namun tetapi terjadi perselisihan yang berujung kekerasan fisik berupa tindakan pemukulan.
“Terduga pelaku sempat tinggalkan lokasi, dan kemudian kembali dengan membawa Senjata Tajam (Sajam) sebilah parang serta pisau,” kisahnya.
Terduga pelaku, berusaha mengejar pemilik warung serta kemudian korban berinisiatif untuk melerai hal itu namun naasnya justru menjadi sasaran. Bahwa pelaku ini dalam keadaan pengaruh alkohol.
Kemudian, pelaku mengayunkan Sajam itu dan mengenai leher korban atas kejadian ini bersangkutan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Morotai namun nyawanya tak tertolong lagi lantaran luka berat dan pendarahan.
Sementara itu, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morotai, yang dipimpin langsung oleh IPTU Yakub B. Panjaitan, mengatakan, pihaknya saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) amankan barang bukti.
“Setelah amankan barang bukti langsung dilakukan pengejaran dan terduga berhasil diamankan pada pukul 08:00 WIT di rumah keluarganya serta selanjutnya di bawah ke Polres Morotai,”ujarnya.Kamis (11/6/2026).
Dikatakan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi diantaranya yakni sebilah parang, pisau dapur, dan sepotong pakaian milik korban. Sementara terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia membeberkan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap dan kemudian juga melengkapi alat bukti. Pemicu kejadian ini adalah berawal dari konsumsi Miras.
Kapolres Morotai,AKBP drh. Dedi Wijayanto , menegaskan bahwa penanganan perkara ini bakal dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mari sama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi Miras yang kerap memicu tindak kekerasan,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan, apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim yang telah bekerja optimal demi memberikan rasa aman dan kemudian juga kepastian hukum untuk masyarakat.
Olehnya itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Bagaimana hal itu telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara ini sedang dilengkapi.
“Kami himbau ke masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera laporkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban lewat Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis ,” pungkasnya.*(Ril/red).







