banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Sekda dan Plt DLH Haltim Akan Diadukan di Kejagung Serta KPK

×

Sekda dan Plt DLH Haltim Akan Diadukan di Kejagung Serta KPK

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur (Haltim) bakal diseret ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh akademisi asal Halmahera Timur yang juga sebagai anggota Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut), Arshyl Made. Sabtu (6/6/2026).

Lanjutnya, sementara ini bahwa pihaknya sementara menelusuri dugaan keterlibatan pejabat dalam proses penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan atau IUP pada periode 2009-2010.

Dikatakan, kasus itu bermula dari dugaan transaksi terhadap beberapa IUP, kemudian berpindah tangan kepada pengusaha asal Singapura. Dirinya menilai praktik itu sangat berpotensi merugikan daerah dan kemudian masyarakat. Sehingga itu Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut hal ini.

“Bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan dinilai sudah melanggar aturan, sehingga itu perlu diusut tuntas dan menindak dengan tegas bagi orang-orang yang terlibat,” tegasnya.

Dia meminta kepada APH, supaya pejabat yang namanya ikut terseret seperti yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Ardiansyah Madjid bersangkutan kini telah menjabat Plt Kepala DLH Halmahera Timur.

Kemudian, Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Kedua pejabat itu supaya dimintai keterangan terkait dengan proses penerbitan izin pertambangan di Halmahera Timur.

Sehingga itu, pihaknya bakal melaporkan dugaan tersebut di Kejagung dan juga KPK agar yang namanya terseret dipanggil dan diperiksa. Saat pemeriksaan kiranya supaya dilakukan transparan dan profesional yang diduga ikut terlibat dalam penerbitan IUP dan pengalihan nama.

Meski begitu, dia kembali menegaskan jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan atau pemanfaatan izin maka hal tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau (Minerba).

Dia menyebutkan, bahwa pihaknya kantongi sejumlah dokumen Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur di periode 2009-2010 seperti diantaran lain:

1. SK No. 188.45/66-540/2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Defesna Utama.

2. SK No. 188.45/540-76/2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Subur Berkat Abadi.

3. SK No. 188.45/540-121A/2009, 10 Juli 2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Prasindo Prima Gemilang.

4. SK No. 188.45/540-122/2009, 15 Juli 2009: Persetujuan IUP Eksplorasi PT Rolisiana Heksa Kharisma.

5. SK No. 188.45/540-160/2010, 9 Agustus 2010: Peningkatan status IUP Operasi Produksi PT Prasindo Prima Gemilang.

6. SK No. 188.45/540-161/2010, 13 Agustus 2010: Peningkatan status IUP Operasi Produksi PT Rolisiana Heksa Kharisma.

7. SK No. 188.45/660-18A/2010, 18 Januari 2010: Kebijakan lingkungan penambangan bijih nikel PT Prasindo Prima Gemilang di Wasile Selatan.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!