BuletinMalut.com.JAKARTA- Perusahaan anak tambang PT Antam yang beroperasi di Halmahera Timur atau Haltim dikritik keras Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara (Malut)
Hal itu dikatakan perwakilan Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia atau ESDM Formapas Maluku Utara, Arshyl Made, dia menyoroti pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Halmahera Timur (FHT).
Dimana PT FHT tersebut, merupakan anak tambang dari PT Antam yang beroperasi di Buli Halmahera Timur lakukan pembahasan dokumen AMDAL 29 Juli 2026 di Jakarta namun dinilai tak mewakili partisipatif dari masyarakat terdampak.
PT FHT, lanjut dia, merupakan perusahaan bergerak di bidang pengelolaan serta pengembangan proyek pabrik feronikel di Buli Halmahera Timur telah dinilai sebagai penyumbang kerusakan lingkungan untuk setiap tahunnya.
“Berbagai masalah lingkungan jadi catatan hitam bagi PT FHT. Namun lebih anehnya lagi, ketidakikutsertaan masyarakat dalam pembahasan AMDAL. Beroperasinya anak tambang dari Antam berakibat di kerusakan lingkungan dan konflik horizontal maupun secara vertikal,” ujarnya. Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan dengan kasus itu membuktikan bahwa PT FHT merupakan perusahaan ugal-ugalan yang berkontribusi terhadap munculnya masalah. Lantaran hal ini diperparah saat pembahasan AMDAL di Jakarta.
Dikatakan, pembahasan AMDAL di Jakarta dinilai sengaja menghindar dari partisipatif perwakilan dari 10 desa di Halmahera Timur yang masuk dalam wilayah lingkar tambang dan ini merupakan pembahasan yang tidak profesional lantaran tak secara terbuka.
“Masyarakat di wilayah lingkar tambang itu tidak miliki dokumen Amdal sehingga itu, mereka tak punya akses untuk sampaikan keberatan. Secara tidak langsung PT FHT cederai tanggung jawab serta pengelolaan berkelanjutan,” tegasnya.
Olehnya itu, kejahatan pertambangan selalu dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang karena minimnya informasi publik dari perusahaan terhadap akses dokumen.
Padahal, AMDAL merupakan dokumen yang mempunyai dampak besar dan penting dalam aktivitas penambangan di lingkungan hidup yang mencakup analisis kerusakan ekologis, rencana pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.
“Partisipasi publik dalam mengawal kajian Amdal merupakan elemen dasar dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif,” jelasnya lewat rilis diterima oleh media ini.
Seharusnya, proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek akan dan telah dibangun.
Ia menegaskan, karena tak ada transparansi dalam sosialisasi Amdal maka pihaknya bakal mengadukan hal tersebut ke lembaga negara melalui Ombudsman dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan ini di Kementerian Lingkungan Hidup atau LHK bahkan sampai ke Komnas HAM atas laporan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi.*(Ril/red).







