banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

APH Didesak Adili Oknum DPR RI Diduga Menambang Ilegal di Pulau Kecil

×

APH Didesak Adili Oknum DPR RI Diduga Menambang Ilegal di Pulau Kecil

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah atau (Formalintang) Jakarta desak Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap dan penjarakan Shanty Alda Nhatalia.

Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, mengatakan, bersangkutan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan.

“Shanty Alda mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, kemudian duduk di DPR RI di Komisi XII di bidang, sumber daya mineral, lingkungan hidup dan investasi,” ujarnya. Kamis (30/7/2026).

Kemudian, Shanty Alda Nhatalia merupakan pemilik PT Smart Marsindo telah beroperasi di bidang penambangan nikel di Pulau Gebe Halmahera Tengah (Halteng). Bahkan pada akhir-akhir ini perusahaan menuai sorotan publik.

“Perusahaan diduga milik anggota DPR RI ini pada akhir-akhir ini jadi perbincangan dan dikritik tajam oleh publik karena sudah menambang tanpa kantongi izin dokumen lengkap,” kisahnya.

Menurut dia, berdasarkan Minerba One Data atau MODI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa PT Smart Marsindo pada sebelumnya diduga secara sengaja lakukan aktifitas penambangan.

Lanjutnya, perusahaan tersebut melakukan aktifitas ilegal di Pulau Gebe Halmahera Tengah dengan tidak berstatus Clear and Clean (CnC). Tak miliki dokumen reklamasi dan pasca tambang, lantaran hal itu adalah kewajiban hukum bagi tiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kemudian kata Rizal, bahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah kadaluwarsa, sehingga perusahaan itu yang diduga milik Shanty Alda Nhatalia sudah menambang di luar wilayah koridor.

Tak hanya itu, aktifitas PT Smart Marsindo di Pulau Gebe sangat disayangkan lantaran penambangan yang dilakukan tersebut di pulau kecil dengan ekosistem rentan. Hal ini sangat disayangkan.

“Itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/ 2023 menegaskan larangan penambangan terbuka di pulau kecil,” tegasnya.

Dikatakan, selain pelanggaran administratif dan lingkungan, PT Smart Marsindo pernah tersandung perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Fakta itu, semakin perkuat urgensi adanya dugaan ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, sehingga harus di evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan dan segera menangkap Shanty Alda Nhatalia, karena diduga kuat sengaja menjalankan usaha pertambangan secara ilegal.

Olehnya itu, Kementerian ESDM layak untuk mencabut IUP PT Smart Marsindo lantaran hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dengan tujuan agar tiap perusahaan taat pada aturan dan kemudian miliki tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Tiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang berlandaskan konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!