BuletinMalut.com.TERNATE- Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP).
Bimtek penyusunan itu dilakukan, diberikan ke seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kabupaten dan kota di Maluku Utara (Malut). Kegiatan tersebut berlangsung dari 27 sampai 28 Agustus 2026.
Fungsional PEH Ahli Pertama BPHL Wilayah XVI Ambon, Ikhsan, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penguatan ke KPH lantaran pertanggungjawabannya itu bakal dilaporkan di Pemerintah Pusat.
“Tugas kami berikan pendampingan dan penguatan serta pastikan agar penyusunan RPHPJ dilakukan dalam bentuk dokumen yang lengkap berdasarkan ketentuan,” ujar dia. Senin (27/7/2026).
Dikatakan, bahwa untuk saat ini di Maluku Utara baru 2 KPH yang memiliki dokumen RPHJP yaitu Ternate Tidore dan Halmahera Tengah (Halteng). Itu disesuaikan dengan ketentuan P.8 Tahun 2021. Ada sebanyak 9 KPH disini. Sedangkan unit yang tersebar 21 di masing-masing KPH.
Olehnya itu, Bimtek penyusunan RPHJP ini perlu diberikan penguatan mendalam serta kemudian bisa diketahui kendala apa yang dihadapi oleh setiap KPH untuk membuat dokumen tersebut.
Sehingga itu, dirinya menegaskan agar KPH segera lakukan penyusunan RPHJP dibuat dalam bentuk dokumen atau buku. Kalau ini belum dibuat maka kami tak bisa fasilitasi anggarannya dari kementerian. Sementara ini baru 2 KPH yang difasilitasi.
“Lewat Bimtek ini agar seluruh KPH pahami proses penyusunan RPHJP dengan secara baik supaya dokumen perencanaan pengelolaan hutan segera diselesaikan dan disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, untuk terkait pengelolaan hutan di wilayah Maluku Utara bahwa Pemerintah Pusat lewat BPHL miliki fungsi pemantauan dan juga memfasilitasi terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh KPH.
Meski begitu, adanya dokumen RPHJP yang sesuai, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Maluku Utara dapat berjalan lebih terarah, terencana, berkelanjutan, sekaligus membuka ruang dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Pusat bagi KPH di daerah. *(Ril/red).







