BuletinMalut.com.TERNATE-Anggaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate melonjak hingga Rp63,4 miliar pada 2026.
Kenaikan sekitar Rp20,8 miliar atau hampir 49 persen dari periode sebelumnya itu kini memantik pertanyaan dari praktisi hukum Maluku Utara.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Fahmi Anakoda, meminta manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara membuka dasar perhitungan kenaikan anggaran itu ke publik.
Menurut Fahmi, kenaikan anggaran dalam jumlah besar membutuhkan penjelasan yang konkret. Manajemen rumah sakit, kata dia, tidak cukup hanya menyebut alasan peningkatan pelayanan tanpa menunjukkan program, volume pekerjaan, kebutuhan biaya, dan target pelayanan yang menopang penambahan anggaran tersebut.
“BLUD memang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi fleksibilitas bukan berarti tanpa kontrol hukum dan bukan pula cek kosong untuk menggunakan uang publik,”ujarnya. Selasa (16/9/2026).
Fahmi meminta, manajemen menjelaskan secara terbuka alasan kenaikan anggaran pelayanan BLUD RSUD Chasan Boesoirie dari sekitar Rp42,6 miliar menjadi Rp63.418.500.000 pada 2026.
Dia mempertanyakan program baru yang mendorong kenaikan anggaran tersebut, volume pekerjaan yang bertambah, hingga hasil pelayanan yang ingin dicapai rumah sakit.
“Kami mempertanyakan secara konkret, apa yang menyebabkan anggaran meningkat hampir Rp20,8 miliar seperti yakni volume pekerjaan, apa output pelayanan dijanjikan, dan bagaimana dasar angka itu yang telah dituangkan di Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta dokumen pelanggaran RSUD,” tegasnya.
Dirinya menilai, besarnya anggaran publik membuat aspek transparansi dan akuntabilitas semakin penting. Status BLUD memang memberikan ruang fleksibilitas bagi rumah sakit dalam mengelola keuangan, tetapi manajemen tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik sesuai ketentuan.
Fahmi juga meminta aparat pengawasan internal dan masyarakat ikut mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. Anggaran tidak hanya harus memenuhi keabsahan dokumen formal.
“Bahwa pengelola juga harus memastikan penggunaannya tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.
Karena itu, Fahmi mendesak RSUD Chasan Boesoirie membuka cost-benefit analysis dan rincian Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada masyarakat.
Ia menilai keterbukaan data dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus menunjukkan hubungan antara tambahan anggaran dengan peningkatan pelayanan yang dijanjikan rumah sakit.
“Kami meminta pihak RSUD Chasan Boesoirie segera memaparkan cost-benefit analysis serta rincian Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada masyarakat,” ucap Fahmi.
Fahmi menambahkan, manajemen tidak perlu menghindari pertanyaan publik kalau seluruh proses perencanaan dan penganggaran telah berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang seluruh prosesnya benar dan sesuai hukum, tidak ada alasan untuk takut membuka datanya kepada publik. Dalam pengelolaan keuangan publik, pertanyaan masyarakat bukan gangguan, namun bagian dari pengawasan,”ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa naiknya anggaran harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pengelola. Semakin tinggi anggaran yang dikelola, maka pertanggungjawaban itu besar.*(Ril/red).








