BuletinMalut.com.TERNATE- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate dinilai lalai dalam menindaklanjuti pembatasan berlayar bagi Speed boat di malam hari.
Padahal, pembatasan jam berlayar tersebut sudah diumumkan secara tertulis melalui edaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sofifi dengan Nomor: AL .202/93/UPP.SFI/2026.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor:12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia. Pasal 49 ayat (2) huruf e, yang menetapkan bahwa “Kapal kategori C dilarang berlayar pada malam hari.
Selain itu, ditambah dengan surat Kepala KSOP Kelas II Ternate Nomor:UM.006/15/ 19/KSOP.TTE-2026 tanggal 16 Oktober 2026, perihal pemberitahuan jam pelayanan dan operasi Pelabuhan Mangga Dua.
Pengumuman itu, sudah membatasi jam berlayar ke speed boat yakni pelayanan jasa kepelabuhanan dari pukul 06:30 sampai 18:00, serta pelayanan kesehatan pelayaran 06:30-17:30 WIT
Namun, berdasarkan amatan di lapangan bahwa hal itu tidak berlaku bagi speed boat rute Ternate-Sofifi dan kemudian begitu juga sebaliknya. Ini terlihat jelas disaat jam pembatasan itu lewat pada pukul 17:30 WIT masih ada beberapa transportasi laut fiber ini masih beroperasi.
Ketua Koperasi Mutiara Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate, Iksan Adam, bahwa pembatasan berlayar telah di protes keras oleh para motoris karena pemberlakuannya dinilai tak merata.
Lanjutnya, pembatasan jam berlayar sudah diterapkan namun yang ada dari rute Sofifi- Ternate. Ini menyebabkan ketidakpuasan para motoris di Pelabuhan Semut Mangga Dua.
“Kemarin malam kami juga telah koordinasi ke pihak KSOP namun jawaban dari mereka bahwa bisa berlayar namun motoris buat pernyataan, apabila terjadi kecelakaan laut maka bertanggung jawab sendiri,” kisahnya.
Kemudian, pernyataan itu mulai 26 Oktober 2026 ini, tidak diberlakukan lagi. Maksud dari KSOP harus membuat fakta integritas bersama pemerintah setempat pengertian dari bahasa itu begitu.
Menurutnya, adapun yang bisa diizinkan untuk berlayar lewat dari jam pembatasan seperti tugas kedinasan dan emergency, ini diperbolehkan. Pelabuhan Semut Mangga Dua adalah pusat pelayanan transportasi laut speed boat.
“Mobilisasi penumpang speed boat Mangga Dua cukup tinggi bisa capai kurang lebih 2 ribu setiap hari, lantaran data itu terdeksi di aplikasi pembelian tiket,” jelasnya.
Sementara, dari pihak KSOP Kelas II Ternate yang bertugas di Pelabuhan Semut Mangga Dua enggan memberikan komentar terkait pembatasan jam berlayar bagi speed boat.
“Kami belum bisa memberikan komentar nanti kalau para petinggi datang baru bisa menanggapi hal itu. Tidak lama lagi meraka datang kesini,” pungkasnya.*(Ril/red).








