BuletinMalut.com.TERNATE- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) telusuri proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga bermasalah. Proyek itu dikerjakan oleh CV Indong Saputri.
Dimana, proyek tersebut dengan nama paket pembangunan tangki septik individual melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan. Anggaran sebesar Rp 490.000.000.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, anggaran yang digelontorkan itu bertujuan untuk membangun MCK di Desa Loleojaya Kecamatan Kasiruta Timur harus dikerjakan dengan baik.
Lanjutnya, pagu anggaran yang melekat di Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan (Halsel) dengan nilai ratusan juta ini harus di dipertanggungjawabkan lantaran menggunakan uang negara.
“Penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Kalau pembangunan diduga mangkrak maka APH Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Polres Halmahera Selatan harus lakukan penyelidikan,” ujarnya. Jumat (23/10/2026).
Dikatakan, penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak terkesan ditutup-tutupi. Masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah di daerah.
Menurutnya, setiap rupiah uang rakyat itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah yaitu Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba. Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Penegak hukum harus panggil Disperkim Halmahera Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kemudian pihak rekanan supaya dimintai keterangan terkait proyek MCK,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab. Masih banyak aturan lainnya yang mengatur itu.
Apabila, ditemukan unsur perbuatan yang melawan hukum dianggap telah merugikan keuangan negara maka hal itu dapat mengarah dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, ia menambahkan, proyek DAK Sanitasi tahun 2026 sebesar Rp 3 miliar juga dinilai bermasalah, lantaran paket itu diduga tidak ditenderkan atau diserahkan di pihak ke tiga. Namun langsung diserahkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Nilai Rp 3 miliar itu untuk 3 desa stunting masing-masing 25 jamban dan nominal Rp 40 juta per unit. Ini harus menjadi perhatian serius lantaran tidak melalui tender,” tutup Sartono.*(Ril/red).








