BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai pembangunan Sabodam di Kelurahan Rua, Sasa, dan Jambula berikan dampak positif bagi masyarakat pesisir.
Hal ini dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syraif, bahwa proyek strategis yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) dinilai sangat membantu pemerintah daerah saat efesiensi anggaran.
“Proyek skala besar seperti sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak sulit diakomodasi kalau hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota maupun Provinsi,” ujarnya. Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, proyek itu merupakan usulan Gubernur dan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara. Usulan ini lantaran keprihatinan pada keamanan dan kenyamanan pemukiman warga di wilayah rawan bencana.
Lanjutnya, terkait isu penggunaan material galian C tanpa izin proyek infrastruktur Pemerintah Pusat, Komisi III DPRD Kota Ternate memberikan klarifikasi berbasis data kajian teknis dan regulasi.
Nurlaela yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, ia turut menjelaskan, sebagian besar aktivitas penambangan galian C di daerahnya saat ini menghadapi kendala regulasi.
Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan penggalian tambang. Hal ini menyebabkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C tak dapat diterbitkan.
Namun, di lapangan mendapat dilema soal galian C tidak hanya diperuntukan bagi Proyek Strategi Nasional (PSN) bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) dan APBD, tetapi juga untuk pembangunan rumah ibadah, perumahan warga, jalan, sekolah, talud, serta drainase.
“Bahkan sektor galian C ini menyangkut mata pencaharian warga lokal dan itu juga masuk sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya,
Merespons kondisi tersebut, telah dilakukan pembahasan dan penelaah teknis bersama antara instansi lintas sektor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kota.
Kemudian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Dinas Kehutan, Biro Hukum ,serta Pansus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Dari kajian teknis ini, dirumuskan pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah yang terukur.
Komisi III DPRD Kota Ternate menegaskan, bahwa diskresi bukan berarti pembiaran atau pelegalan tambang ilegal tanpa kontrol. Diskresi diterapkan melalui pengawasan dan syarat ketat:
*Penertiban & Pengawasan Ketat: Lokasi galian C yang melanggar kawasan hutan dan tata ruang berisiko tinggi wajib ditertibkan serta diawasi ketat.
*Titik Penambangan Terbatas (Diskresi Khusus), Berdasarkan pengumpulan data Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar 6 lokasi penambangan (seperti di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome) yang dipertimbangkan secara diskresi untuk menunjang kebutuhan material warga dan proyek daerah.
*Persyaratan Dokumen Pendukung, pelaku usaha pada lokasi diskresi wajib melengkapi dokumen pendukung teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah daerah mampu menyediakan material substitusi pengganti.
Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) untuk terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara guna mempertegas payung hukum diskresi ini sebelum material pengganti siap.
Nurlaela mengajak seluruh pihak, untuk memandang persoalan ini secara holistik serta solutif demi kepentingan masyarakat Ternate serta kepastian bagi kontraktor/ investor.
”Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate mulai dari rumah warga-ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti total karena tak bisa menggunakan galian C dari Ternate. Penegakan aturan itu kewajiban, namun harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” jelasnya.
Pentingnya infrastruktur sabodam, sangat krusial untuk menahan lahar/sedimen dan banjir di wilayah rawan bencana gunung api dan pesisir Ternate. Namun tantangan tata ruang kebutuhan pembangunan, dan penetapan fungsi tata ruang (RDTR) bertujuan melindungi lingkungan, namun memicu keterbatasan suplai material lokal (galian C) untuk pembangunan fasilitas publik dan warga.
“Fungsi diskresi kebijakan adalah tindakan hukum yang diambil oleh pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan/pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat, tutup Nurlaela.*(Ril/red).








