banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Aktivitas PT HSM di Halmahera Tengah Diduga Ilegal

×

Aktivitas PT HSM di Halmahera Tengah Diduga Ilegal

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- PT Harum Sukses Maining (HSM) diduga menambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Halteng) tanpa kantongi dokumen lengkap.

Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang ) Jakarta, Rizal Damola, ia mengecam keras dugaan tindakan melawan hukum PT HSM dikubu Pandi Santoso Cs.

Dimana, lanjut dia, kubu tersebut sengaja mengeksploitasi hasil Sumber Daya Alam (SDA) diduga ilegal walaupun mereka telah kalah dalam persidangan. Sengketa hukum terkait kepengurusan dan kepemilikan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dikatakan, bahwa Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi yang telah diajukan oleh Pandi Santoso dan kawan-kawan. Berdasarkan dokumen perkara yang dihimpun dari berbagai sumber diketahui ada penolakan kasasi kubu Pandi Santoso Cs, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

“Putusan itu telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025,” ujarnya. Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, dengan rangkaian putusan dari badan peradilan itu artinya secara resmi telah menangkan Linda Pujianto bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang sah atas kepemilikan saham dan kemudian kepengurusan PT ASM dan dikeluarkannya surat teguran eksekusi seluruh operasional PT. HSM dikubu Pandi Santoso Cs.

Ia membeberkan, salinan putusan kasasi itu telah ditempel di papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya serta kemudian diumumkan melalui portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang periode Juli 2026.

Berlakunya putusan inkracht ini, maka untuk seluruh hak pengelolaan operasional, kepemilikan saham, penguasaan aset, serta kewenangan pengambilan keputusan strategis PT ASM secara sah kembali penuh dibawah kepengurusan Linda Pujianto Cs dan PT Harum Resource.

Namun anehnya, fakta terjadi dilapangan, Kubu Santoso Cs, masih terus menjalankan Aktivitas Pertambangan PT. ASM secara Ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, walau putusan hukum tetap telah dikeluarkan oleh MA yang mutlak.

Sehingga itu, pihaknya sangat mengecam keras ulah seluruh operasional PT HSM di kubu Pandi Santoso aktivitas penambangan perusahaan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kami minta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) hentikan seluruh aktivitas ilegal itu serta penjarakan Pandi Santoso Cs. Seluruh yang ikut terlibat harus diproses,” tegasnya.

Olehnya itu, aktivitas PT HSM di Pulau Gebe diduga telah memakai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai tidak sah secara administrasi. Diduga hal itu melalui lobi-lobi hitam seorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga selaku salah satu petinggi di PT. ASM kubu Santoso, dianggap ilegal.

Lantaran itu, bahwa informasi ini dikantongi diduga kuat PT ASM yang selama ini telah dijalankan Pandi Santoso Cs eksploitasi dan mengeruk hasil SDA Pulau Gebe memakai dokumen tidak sah dan kemudian secara mekanisme di kementerian terkait.

“Diduga RKAB tersebut didapatkan melalui lobi-lobi hitam seorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga selaku salah satu petinggi di PT. ASM kubu Santoso, yang dianggap ilegal,” pungkasnya. *(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!