BuletinMalut.com.TERNATE- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembalikan 4 unit mobil dinas lantaran nomor pelat serta pajak tidak diperpanjang.
Berdasarkan amatan media ini dilapangan, bahwa ke 4 unit mobil dinas itu diantaranya nomor polisi DG 8 WP sejak Februari 2024 kemarin dari Sekretariat DPRD Kota Ternate tidak melakukan perpanjangan. Sedangkan untuk 3 unit kendaraan lainnya diduga mati pajak.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan, pihaknya merasa kecewa lantaran ke 4 unit mobil dinas itu bahwa administrasinya diduga tak dibayar sehingga menunggak di Kantor Samsat Kota Ternate.
“Untuk ke 4 unit mobil dinas tersebut telah kami kembalikan dan sekarang sementara diparkiran DPRD Kota Ternate namun hal ini belum dilakukan serah terima secara resmi,” ujarnya. Rabu (21/1/2025).
Lanjutnya, bahwa pihaknya merasa kecewa lantaran mobil dinas tersebut ada yang mati pelat dan pajak, sehingga dirinya sebagai pejabat publik tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut karena dinilai tak layak dioperasikan.
Dikatakan, kalau mobil dinas dikembalikan maka untuk Bahan Bakar Minyak atau BBM tidak bisa diambil dan digunakan lantaran sudah diserahkan. Mobil ini administrasinya masih bermasalah ketika digunakan maka secara moral tidak baik.
“Mobil dinas yang dikembalikan yaitu Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD dan 2 lainnya. Sedangkan untuk Ketua DPRD Kota Ternate tidak dikembalikan karena ada pengadaan mobil baru,” jelasnya.
Olehnya itu, sebelum mengembalikan 4 unit mobil dinas tersebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi di Sekretariat DPRD dan Inspektorat Kota Ternate agar tidak ada masalah.*(Ril/red).







