banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Diduga Sebar Video Porno dan Foto Seks Oknum Polisi Dilaporkan di SPKT Polda Malut

×

Diduga Sebar Video Porno dan Foto Seks Oknum Polisi Dilaporkan di SPKT Polda Malut

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum (PH) korban, M. Bahtiar Husni dan rekan-rekan melaporkan oknum polisi berpangkat Bripda berinisial IF alias Imam (23 tahun) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut).

Lanjutnya, bahwa pelaku dilaporkan diduga telah menyebarkan video porno serta foto seks bersama istrinya dan penganiayaan. Sebelum itu oknum ini telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan pada Juli 2025.

Menurut Bahtiar selaku PH korban, terkait kasus dugaan penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan baik pidana maupun kode etik. Ini merupakan perbuatan yang tak bisa dibenarkan.

“Kemudian pada hari ini bersangkutan telah dilaporkan terkait dengan dugaan sebarkan video porno dan foto seks melalui akun Tik Tok. Jumlah penontonnya kurang lebih 400,” ujarnya. Selasa (19/8/2025).

Dia sebutkan, pelaku ini nekat menyebarkan video dan foto lantaran persoalan rumah tangga antara dirinya dan istri, begitupun penganiayaan diduga telah dilakukan oleh oknum polisi.

Seharusnya, hal ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun itu keduanya sudah menikah tidak resmi atau tak terdaftar secara administrasi Kantor Urusan Agama atau KUA dan nikah dinas kepolisian.

“Karena keduanya belum terdaftar secara administrasi KUA dan kepolisian sehingga tidak disebut KDRT. Dua sejoli ini menikah biasa sejak November 2024 kemarin,” kata Bahtiar.

Bagi dia pernikahan keduanya, kalau oknum terduga pelaku anggota Polda Maluku Utara ini berjanji bakal mengurus menikah supaya terdaftar secara administrasi KUA maupun di kepolisian agar sah. Namun hal tersebut berulang kali telah dilakukan tidak ada yang mengurus.

Olehnya itu, seharusnya Bripda IF sebagai aparat hukum menunjukan sikap yang wajar bukan sebaliknya membuat masalah lalu dibiarkan begitu saja seakan-akan sesuka hatinya.

“Istrinya kantongi bukti yang cukup kuat soal penyebaran video dan foto seks, begitu dengan laporan penganiayaan. Masalah ini telah dilakukan IF maka harus di proses seadil-adilnya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya meminta selaku PH korban agar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono supaya mengambil langkah tegas untuk memproses pelaku Bripda IF.

“Bahkan jami juga meminta agar Bripda IF dilakukan penahanan supaya tak seenaknya berkeliaran diluar seakan tidak membuat masalah,”pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!