banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

DPC GPM Soroti Dugaan Kerusakan Hutan di Halsel dan Minta Kepala UPTD KPH Bacan Dicopot

×

DPC GPM Soroti Dugaan Kerusakan Hutan di Halsel dan Minta Kepala UPTD KPH Bacan Dicopot

Share this article

BuletinMalut.com.HALSEL- Perusakan lingkungan di Halmahera Selatan (Halsel) semakin brutal lantaran maraknya aksi pembalakan liar dan penambangan lainnya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, maraknya kejahatan hutan yang dilakukan di wilayahnya seperti illegal logging, tambang emas illegal, dan batu Bacan.

“Bahkan juga peredaran kayu di pangkalan-pangkalan diduga tanpa izin dokumen yang lengkap. Itu dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” ujarnya, berdasarkan rilis yang diterima oleh media ini. Rabu (14/1/2026).

Lanjutnya, maraknya kejahatan dilakukan di Halmahera Selatan merupakan bukti nyata gagalnya pengawasan dari KPH Bacan. Lantaran aktivitas yang dilakukan itu, tidak mungkin berlangsung secara masif hingga berkepanjangan lantaran diduga adanya pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab.

Ini bukan soal kelalaian, menurut dia, ketika pembalakan liar, penambangan emas ilegal dan batu Bacan terjadi secara terangan-terangan tanpa adanya penindakan tegas maka hal tersebut patut dicurigai.

“Kepala UPTD KPH Bacan diduga biarkan bahkan lindungi kejahatan kehutanan yang di Halmahera Selatan. Pemerintah Provinsi harus bertindak tegas,” jelasnya.

Dia membeberkan, secara normatif yuridis bahwa hal-hal tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu diatur Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, secara tegas hal itu melarang penebangan pohon serta juga pengangkutan dan peredaran kayu tanpa izin, sedangkan Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembalakan liar,” kata dia.

Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba, Pasal 158 menjelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara dan denda.

“Dan juga Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal, yang seharusnya jadi dasar penindakan terhadap aktivitas yang terjadi di Halmahera Selatan,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti, telah maraknya seperti pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tak mengantongi dokumen izin resmi. Pangkalan itu, disinyalir menjadi jalur distribusi kayu hasil pembalakan liar untuk kepentingan segelintir orang.

Dikatakan, lemahnya pengawasan dari KPH dapat menimbulkan kerugian negara yakni kehancuran ekosistem, pencemaran sungai dan hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar hutan.

“Padahal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup, dan Pasal 98 serta 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerugian serius,” cetusnya.

Olehnya itu, fungsi KPH sebagai pelaksana pengelolaan,perlindungan, dan pengawasan hutan di tingkat tapak telah jelas diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan. Namun disayangkan kewajiban pengawasan tersebut tidak terealisasikan dengan baik,” kesalnya dia.

Maka atas hal itu, kalau Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda masih pertahankan Kepala UPTD KPH Bacan. Maka publik akan menilai bahwa gubernur ikut bertanggung jawab kehancuran hutan di Halmahera Selatan.

Pihaknya mendesak, bahwa Kepala UPTD KPH Bacan harus dicopot dari jabatannya karena itu, merupakan langkah tepat untuk menghentikan kerusakan hutan. Bahkan juga melakukan audit menyeluruh dan juga penegakan hukum tanpa pandang bulu pada seluruh pihak yang dinilai ikut terlibat. *(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!