BuletinMalut.com.TERNATE- Kuasa hukum korban penganiayaan mempertanyakan berkas tahap I yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate ke penyidik Polres Ternate untuk dilengkapi.
Tim kuasa hukum, Widya Warap Sari Ahmad, Saiful Bakri Puku, mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi perkara tersebut kepada penyidik Polres Ternate.
Bahwa penyidik menyampaikan, lanjut dia, bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan juga kliennya telah menanyakan perkembangan itu.
Namun, dari pihak Kejari Ternate menjawab bahwa berkas itu telah dikembalikan pada penyidik Polres Ternate agar dilengkapi dan sampai saat ini belum ada perkembangannya.
Menurut Saiful, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nomor 20 Tahun 2025 di Pasal 62 bahwa pengembalian berkas perkara setelah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 14 hari.
Kemudian, itu dilengkapi dan dikembalikan di kejaksaan untuk dilakukan persidangan dalam jangka waktu 14 hari. Sehingga, penyidik agar segera menyelesaikan berkas perkara ini.
“Dari penyidik melimpahkan berkas perkara sejak 14 Februari 2026 lalu dan kemudian dari kejaksaan telah mengembalikan agar dilengkapi.Yang menjadi tersangkanya berinisal IR alias Irawati,” ujarnya. Sabtu (18/4/2026).
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin, mengatakan, bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan kembali ke JPU Kejari pada 17 April 2026.
“Kami telah limpahkan kembali berkas itu ke JPU kemarin, pengembalian tersebut hanya koordinasikan berita acara karena alamat dari tersangka berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.
Bahwa dia juga mengakui, penyidik belum sempat sampaikan perkembangan berkas setelah dikembalikan ke JPU Kejari Ternate. Dirinya berjanji, pada 18 April 2026 ini akan sampaikan kepada korban.*(Ril/red).)













