BuletinMalut.com.TERNATE- Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan, Badan Anggaran atau Banggar telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025.
Lanjutnya, setelah melalui seluruh tahapan pembahasan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kemudian dirinya juga minta persetujuan kepada seluruh jajarannya telah hadir ikut menyetujui, supaya Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2025 telah mencapai persetujuan bersama.
Dikatakan, dari Pemerintah Kota (Pemkot) bakal menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Tauhid Soleman juga menegaskan bahwa pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Pemkot Ternate berkomitmen untuk terus tingkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. Selasa (21/7/2026).*(Ril/red).







