BuletinMalut.com.TERNATE- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) ringkus dua orang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Bahwa penangkapan tersebut, melalui Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2026 lalu di Gang Jalan Toloko Oscar di Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara. Untuk ke dua pria itu masing-masing dengan inisial DJ (47 tahun) dan TR (39 tahun).
Berdasarkan dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sangadji Utara. Tidak menunggu tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan DJ di Toloko Oscar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas telah temukan 2 saset kecil yang diduga sabu dalam penguasaan DJ. Kemudian hasil pemeriksaan awal DJ telah mengakui peroleh barang ini dari TR dengan harga Rp 1.800.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR.
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR. Bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan di dalam kamarnya.
Untuk lebih lanjut lagi, dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Kepada penyidik, TR juga akui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
Meski begitu, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara supaya menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto. Sabtu (18/7/2026).
Sehingga itu, pihaknya berikan apresiasi ke masyarakat lantaran sudah turut partisipasi menyampaikan informasi terkait dengan hal -hal mencurigakan di lingkungan masing-masing atas dugaan peredaran narkotika.
Pihaknya juga berkomitmen, untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kemudian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Masyarakat tak perlu ragu laporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara,” pungkasnya.*(Ril/red).







