BuletinMalut.com.TERNATE-Mantan Bupati dua periode Kabupaten Taliabu, Aliong Mus bakal segera di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait dengan pembangunan Istana Daerah (Isda) tahun anggaran 2023.
Dimana, Aliong Mus terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Isda yang telah menelan anggaran Rp 17,5 miliar .Anggaran itu melekat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2023.
Ini dikatakan oleh salah satu sumber yang terpercaya namanya di Kejati Maluku Utara tak mau dipublis, bahwa mantan Bupati Taliabu dua periode tersebut akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut dan kemudian di tahan.
“Aliong Mus bakal dipanggil dan langsung dilakukan penahanan. Sebenarnya pada pemeriksaan kemarin sudah mau ditahan namun masih terkendala 2 alat bukti yang belum cukup, sehingga dia dipulangkan sementara,” ujarnya. Kamis (8/1/2026).
Sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, bahwa pembangunan Isda Taliabu diduga rugikan negara Rp 8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Perkara dugaan korupsi proyek Isda Taliabu bahwa dari Kejati Maluku Utara menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, S alias Suprayidno, MPR alias Melanton dan Yopi Saraung yang merupakan Komisaris PT DSM.
Selain proyek Isda, Kejati Maluku Utara juga telah telusuri dua proyek infrastruktur Pulau Taliabu yang diduga bermasalah sehingga hal tersebut dinilai merugikan negara.
Adapun dua proyek itu, yakni pembangunan jalan (Beton) Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh PT CV Sumber Berkat Utama serta proyek jalan lanjutan (butas) Tikong-Nunca Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Sehingga itu, Kejati Maluku Utara tegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain diduga turut bertanggung jawab dalam kasus itu.*(Ril/red).







