BuletinMalut.com.TERNATE- Polda Maluku Utara (Malut) tolak upaya banding dilakukan oleh 2 orang Polisi berinisial Brigpol AI dan seorang Polwan Brigpol RK terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan.
Dimana sebelumnya, 2 orang polisi tersebut telah kedapatan oleh atasannya di dalam mobil sedang berduaan di halaman Polres Ternate lantaran diduga kuat berselingkuh. Bahwa dua orang tersebut telah mempunyai pasangan masing-masing namun masih saja menjalani hubungan yang dinilai tidak sah.
Atas kejadian itu, dari Komisi Kode Etik Polri Polres Ternate kemudian telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, mengatakan, 2 anggota polisi tersebut yang telah berupaya melakukan banding tersebut ditolak KKEP Polda Maluku Utara.
Sehingga itu, sanksi PTDH kedua polisi ini tetap berlaku. Bahwa untuk sementara dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri lagi memproses admnistrasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau SKEP.
“Untuk sementara ini lagi menunggu SKEP diterbitkan. Kalau hal tersebut dikeluarkan maka selanjutnya SKEP bakal diserahkan kepada oknum 2 anggota polisi yang telah di PTDH itu,” ujarnya. Kamis (7/5/2026).
Dikatakan, Polda Maluku Utara konsisten menunjukkan komitmen tegas lewat PTDH terhadap anggota polisi yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Karena hal ini dinilai dapat mencoreng marwah Polri.













